Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional : Berkolaborasi untuk Mengedukasi Masyarakat Tingkatkan Kesejahteraan

GELORAKAN.COM, -- Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami mendampingi Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan saat berkunjung ke Kampung Lio, Desa Sinarjaya, Kecamatan Warungkiara, Senin, 22 April 2024. 

Marwan Hamami dampingi Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan saat berkunjung ke Kampung Lio

Kunjungan tersebut dalam rangka Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional (GSRAN)  yang dipusatkan di Kabupaten Sukabumi.

Mengawali kunjungan ke Kabupaten Sukabumi, H. Marwan bersama rombongan Kementerian ATR/BPN ini memanen pisang cavendish yang ditanam di tanah hasil redistribusi eks HGU. 

Tak hanya itu, dirinya pun melihat proses packing pisang cavendish dan berbagai olahan hasil kerjasama petani dengan swasta. 

Bahkan, dalam kegiatan tersebut ini terdapat penyerahan bantuan CSR dari PT PLN kepada kelompok tani di wilayah tersebut. 

Baca Juga : GEBYAR SIPENYU : Program Yang Menawarkan Umroh Gratis Bagi Masyarakat Yang lunas PBB

Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan, kehadirannya ke Sukabumi untuk melaksanakan gerakan sinergi penataan aset dan akses. Hal itu untuk membangun sebuah reforma agraria. Di mana, kegiatan diikuti seluruh daerah di Indonesia secara virtual.

"Penataan aset ini harus diikuti dengan penataan akses. Dalam artian, ketika masyarakat mendapatkan aset berupa tanah, hal itu harus bisa berkobtribusi terhadap kesejahteraan masyarakat itu sendiri," ujarnya.

Maka dari itu, perlunya kolaborasi semua pihak secara utuh. Baik itu pemerintah maupun swasta. 

"Kolaborasi bersama swasta menjadi poin penting. Terutama dari sisi pendampingan terhadap masyarakat untuk berusaha hingga ke pemasaran. Sebab, poin penting reforma agraria itu adalah kesejahteraan masyarakat," ucapnya.

Baca Juga : Golkar Siap Hadapi Pilkada Serentak 2024 : Surat Tugas Diberikan Kepada Ridwan Kamil, Bobby Nasution dan Khofifah

Dalam hal ini,masyarakat diberi kesadaran bahwa tanahnya bisa memberikan pendapatan yang akhirnya meningkatkan kesejahteraan mereka. 

"Jadi masyarakat tidak boleh menjual belikan tanah hasil redistribusi. Apalagi, tanah itu bisa diproduksi dan menghasilkan pendapatan," ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Sukabumi Marwan Hamami menambahkan, pemerintah bersama semua pihak berkolaborasi untuk mengedukasi masyarakat. Sehingga,tanah yang dimiliki betul-betul bisa menyejahterakan mereka. "Kita jaga agar masyarakat tetap sejahtera," pungkasnya.***

Sumber : Aris/sagaramedia

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !