Beberapa Larangan Mudik dan Sholat Idul Fitri di Kota Cimahi

nyarink.com

Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana saat memimpin rapat evaluasi PPKM tahap tujuh, di aula gedung A komplek perkantoran Pemkot Cimahi.

CIMAHI, NYARINK.COM -- Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi putuskan jalani kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro tahap ketujuh, pada 4 - 17 Mei 2021. Perpanjangan itu, berdasarkan kesepakatan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).


Plt. Wali Kota Cimahi Ngatiyana, mengatakan PPKM tahap tujuh ini nantinya akan menerapkan beberapa pembatasan kegiatan masyarakat. Polanya tidak berubah, sama dengan PPKM sebelumnya.


Terkait Mudik, Ngatiyana secara tegas akan lakukan penyekatan. Hal tersebut,  untuk mencegah warga  Cimahi yang hendak mudik. Baik keluar maupun yang akan masuk ke Kota Cimahi. Pemberlakuannya terhitung mulai 6 -17 Mei 2021.


"Kami bersama Forkopimda dalam hal ini Polres Cimahi, sudah berkoordinasi tentang rencana penyekatan yang akan dilaksanakan di kota Cimahi. Petugas TNI dan Polri nantinya yang akan bertugas menyekat keluar masuk, dibantu Satpol PP, dishub dan relawan," sebut Ngatiyana.


Ngatiyana memastikan, akan memeriksa setiap masyarakat yang hendak masuk. jika tidak memenuhi syarat. Dua pilihannya, memutar balik atau dikarantina selama 5 hari dengan biaya sendiri. 


“Kita sudah koordinasi dengan Hotel Cimahi untuk penyekatan dan karantina. Untuk yang membandel kita juga sudah siapkan karantina di mes-mes TNI," bebernya.


Selain ketentuan mudik, ia juga sampaikan terkait rencana pelarangan Sholat Idul Fitri untuk yang wilayah statusnya zona merah dan orange. Dirinya menghimbau, untuk melaksanakan ibadah sholat Idul Fitrinya dirumah masing-masing.


"Bisa saja untuk yang zona merah ataupun orange mengadakan sholat Ied. Tapi harus ditempat terbuka dengan kapasitas 50 persen," cetusnya.


Menurutnya, kebijakan pelarangan dan penyekatan ini dilakukan semata-mata demi kebaikan dan keselamatan masyarakat sendiri. Pemerintah tidak mempunyai maksud lain, hanya tidak ingin kejadian seperti di India terjadi di Indonesia khususnya Kota Cimahi. Hanya dalan sehari, penyebaran Covid-19 di India mencapai 324 ribu kasus.


"Sekali lagi bukan karena benci, tapi justru  kami sayang kepada masyarakat. Kami tidak ingin terjadi kasus sebesar itu terjadi disini. Kami ingin menjaga dari hal-hal yang kita tidak inginkan." Pungkasnya.


#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !