Usai Sidang PHPU Mahkamah Konstitusi Mulai Rapat Permusyawaratan Hakim, Pengucapan Putusan Sudah terjadwal

GELORAKAN.COM, --Mahkamah Konstitusi (MK) telah memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada hari Sabtu, (6/4/2024) usai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang bertujuan untuk menentukan putusan dari seluruh proses PHPU.

Mahkamah Konstitusi Mulai Rapat Permusyawaratan Hakim

Adapun pengucapan putusan atau ketetapan dari seluruh proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024 dijadwalkan MK pada tanggal 22 April 2024.

Hakim MK Enny Nurbaningsih saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat (5/4) malam, mengatakan, besok (hari ini, red) sudah mulai RPH, terus-menerus itu karena ada PHPU Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 juga.

Dikutip dari Fajar, dalam RPH, Enny menjelaskan seluruh hakim konstitusi akan menyampaikan pandangan masing-masing terhadap seluruh rangkaian PHPU, termasuk jika ada pihak yang menyampaikan kesimpulan.

Selama RPH berlangsung, ia mempersilakan apabila terdapat pihak yang ingin menyampaikan kesimpulan dalam bagian penanganan PHPU Pilpres 2024. Penyampaian kesimpulan tersebut akan ditunggu oleh MK paling lambat pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

Baca Juga : Tim Hukum Nasional AMIN Merasa "PUAS" di Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2024

Lamanya waktu penyampaian kesimpulan, kata dia, mengingat diperlukannya proses yang panjang dalam menyiapkan kesimpulan bagi setiap pihak serta adanya libur dan cuti bersama Lebaran yang panjang.

"Walaupun itu libur, tetapi MK tidak libur," kata dia menegaskan.

Dia pun memastikan tidak akan ada lagi pemanggilan untuk mendapatkan keterangan PHPU Pilpres 2024, sehingga pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat (5/4) merupakan sidang PHPU penutup.

Keempat menteri yang dimaksud, yakni Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Baca Juga : Terkait Soal Bansos, Jokowi Minta Sri Mulyani dan Risma Menjelaskan Semuanya di Sidang MK

Kendati demikian jika terdapat respons terhadap keterangan keempat menteri maupun DKPP, dia menuturkan para pihak bisa menyampaikan-nya pada tahapan penyampaian kesimpulan.

Enny menyebutkan penyampaian kesimpulan bukan merupakan hal yang wajib lantaran tidak ada dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), namun tahapan tersebut diadakan sesuai keputusan dari RPH.

"Itu tidak memberikan pemberatan kepada para pihak, malah menguntungkan juga buat mereka membuat kesimpulan," tutur Enny.***

Sumber : fajar

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !