Rocky Gerung Memprediksi Tuntutan Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud di MK Semakin menjadi-jadi dan Semakin Serius

GELORAKAN.COM,-- Rocky Gerung menyebutkan tuntutan paslon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) justru akan semakin menjadi-jadi dan semakin serius.

Rocky Gerung merasa AMIN dan Ganjar-Mahfud berpotensi menaikkan tuntutan menjadi membatalkan Pemilu 2024, karena menganggap pihak paslon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak adaptif terhadap tuntutan pemilu ulang tanpa keduanya.

“Jadi kelihatannya tuntutan itu justru akan semakin menjadi-jadi karena dianggap bahwa pihak kubu 02 justru tidak adaptif terhadap tuntutan 01 dan 03,” ucapnya, dikutip populis.id dari YouTube Rocky Gerung Official, Kamis (28/3).

Baca Juga : Partai Gelora Belum Berhasil Lewati Ambang Batas Parlemen, Evaluasi Dilakukan Pasca Libur lebaran 2024

Lebih lanjut, menurutnya Prabowo seharusnya ikut mendorong peradilan dalam sengketa Pilpres 2024 agar bisa memperoleh legitimasi dalam kemenangannya.

“Yang sebetulnya secara logika kalau Prabowo ingin dia memperoleh legitimasi yang lebih luas dari publik mestinya dia ikut mendorong proses-proses peradilan walaupun orang anggap itu susah untuk dibuktikan,” imbuhnya.

Baca Juga : Margarito Ungkap Syarat Jika Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024, MK Gelar Sidang Perdana sengketa

Melansir dari Republika, sejumlah pihak diketahui telah mengajukan permohonan PHPU ke MK sejak beberapa hari lalu. Timnas capres-cawapres pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan gugatan sengketa pada Kamis (21/3/2024).

Sementara itu, kubu nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga mendaftarkan gugatan pada Sabtu (23/3/2024). Baik tim paslon nomor urut 01 atau 03, sama-sama meminta dilakukannya pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Baca Juga : Soal Gugatan Pilpres Gibran Sebut Ganjar Ngelawak, Begini Saran Pengamat Buat Prabowo

Kubu 01 dan 03 sama-sama beranggapan bahwa pencalonan Gibran diwarnai pelanggaran etika berat. Menurut mereka, paman Gibran yang saat itu menjadi Ketua MK, Anwar Usman, telah terbukti melanggar etik dalam memutus perkara syarat usia minimal cawapres. Putusan itu dianggap memuluskan Gibran maju sebagai cawapres.

Tim kuasa hukum 01 dan 03 juga menilai adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Meski begitu, dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Anwar sendiri sudah dinyatakan tidak boleh terlibat.***

Sumber : populis, republika

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !