Gelora Nunukan Optimis Partainya Ajukan Ulang Bacaleg ke KPU

Gelora Nunukan Optimis Partainya Ajukan Ulang Bacaleg ke KPU


Nunukan, Gelorakan.com - Wakil Ketua DPD  Partai Gelora Kabupaten Nunukan  Kalimantan Utara Iswan membeberkan dirinya optimis partainya bisa mengajukan ulang Bacaleg ke Kantor KPU Nunukan.

"Kami yakin itu, Gelora optimis bisa mengajukan ulang Bacaleg kami. Begitu keluar keputusan, kami punya waktu 4x24 jam untuk usulkan Bacaleg ke KPU," ujar Iswan.

Ia mengklaim bahwa berkas Bacaleg Parpol Gelora sudah lengkap sebelum masa pengajuan berakhir pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 Wita.

"Sesuai bunyi berita acara dari KPU, berkas kami tidak lengkap dan dikembalikan. Tapi pada dasarnya berkas kami lengkap, hanya saja saat perbaikan dan pencocokan berkas Bacaleg, melebihi tenggat waktu," tutur Iswan

Iswan mengaku ada sebanyak 27 Bacaleg yang akan diajukan kembali ke KPU Nunukan, sebagaimana yang terinput melalui sistem informasi pencalonan (Silon).

Sebelumnya, Parpol Gelora sempat mengajukan 30 Bacaleg ke Kantor KPU Nunukan sesuai jumlah kursi di Kabupaten Nunukan.

"Jumlah Bacaleg sesuai Silon yaitu 27 orang. Tidak ada yang kami perbaiki lagi. Gelora pasti bisa mengajukan ulang Bacalegnya," ungkapnya.

Sebelumnya penyelesaian sengketa proses Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu Nunukan dengan Partai Gelora sebagai pemohon dan KPU Nunukan sebagai termohon, masih berproses sampai saat ini.

Diketahui, pada Rabu (17/5/2023), Bawaslu Nunukan sudah melakukan mediasi dengan menghadirkan kedua pihak yang bersengketa

"Sudah dimediasi kemarin. Sesuai Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 terkait mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu, itu dua hari kerja. Jadi karena hari ini libur, maka dilanjutkan esok (hari Jumat)," kata Mochammad Yusran, Kamis (18/5/2023), pukul 11.00 Wita.

Mochammad Yusran mengatakan, keputusan berkaitan sengketa proses Pemilu dengan pemohon Parpol Gelora dan termohon KPU Nunukan, akan disampaikan pada esok, Jumat (19/05).

"Keputusan hari Jumat. Kalau tidak ada kata sepakat ya lanjut proses ajudikasi," ucap Mochammad Yusran. (TribunKaltaracom)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !