Sidang kasus suap pada Wali Kota nonaktif Ajay M Priatna (detik.com) |
NYARINK.com, BANDUNG - Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna dituntut 7 tahun penjara oleh KPK. Ajay juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp. 7 miliar lebih.
"Pembayaran uang pengganti sama dengan harta benda yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi," ucap JPU KPK Budi Nugraha saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (12/8/2021) kemarin.
Jumlah uang pengganti Rp 7 miliar lebih tersebut diketahui merupakan hasil dari Ajay menerima suap dan gratifikasi. Uang tersebut diterima secara bertahap.
"Terungkap fakta di persidangan sesuai dengan barang bukti, sesuai pembuktian unsur dakwaan, seluruh uang yang diperoleh sebesar Rp 7 miliar lebih dan seluruh uang tersebut dinikmati Ajay," tuturnya.
Ajay diminta membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan. Apabila tidak dibayarkan, jaksa akan menyita harta benda Ajay.
"Berdasarkan uraian, cukup beralasan Ajay membayar uang pengganti sama seperti harta benda hasil pidana korupsi. Apabila tidak diganti selama satu bulan, maka harta benda disita dan dilelang dan apabila tidak mempunyai harta mencukupi maka dipidana tidak melebihi ancaman maksimum pidana pokok," kata dia.
Sebelumnya, Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna dituntut hukuman 7 tahun penjara. Karena Ajay dianggap bersalah telah menerima suap berkaitan pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Cimahi.
Tuntutan dibacakan langsung jaksa penuntut umum KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (12/8/2021). Mengenakan kemeja putih, Ajay hadir langsung mendengarkan tuntutan JPU KPK.
"Penjatuhan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap JPU KPK Budi Nugraha saat membacakan amar tuntutannya.
Dalam tuntutannya, JPU KPK menilai Ajay terbukti menerima suap sesuai dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 12 B Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (red)