Tega! Tewasnya Seorang Wanita Hamil, Pelaku Dinyatakan Hukuman Mati

Nidas Uphi

kasus pembunuhan (ilustrasi)


NYARINK.COM, JAKARTA - Sebuah kasus yang merenggang nyawa pada wanita hamil lalu jasadnya dibuang di pinggir jalan di daerah Cakung, Jakarta Timur. Polisi menyebut bahwa pembunuhan itu telah direncanakan oleh pelaku.

"Pembunuhan ini sudah direncanakan? Jawabannya iya. Oleh karena itu, penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Pasal 340 KUHP berbunyi:"Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."

Pelaku bernama Asep Saepudin atau AS (23) ini membunuh korban di daerah Cakung, Jakarta Timur. AS merencanakan pembunuhan korban dengan menjebak korban lewat modus open BO (booking online).

Setelah korban terjebak, pelaku lalu menghabisi nyawa korban. Tersangka AS lalu membungkus korban dengan baliho dan kardus, lalu jasad korban dibuang 8 km dari lokasi pembunuhan.

Namun, tersangka AS membuang jasad korban di pinggir Jl Raya Bekasi Km 21, Cakung, Jakarta Timur. Tindakan pelaku tersebut dinilai kontras dengan rencana pembunuhan yang telah disiapkan.

Hilangkan Jejak

Tubagus kemudian menjelaskan alasan tersangka membuang jasad korban sejauh 8 km dari lokasi pembunuhan adalah untuk menghilangkan jejak.

"Lalu, kenapa tersangka dibungkus rapi dan meletakkan di jalan sehingga orang lain bisa mengetahui? Ini adalah yang paling mungkin, berdasarkan hasil pemeriksaan, ini adalah langkah paling praktis untuk menghilangkan jejak daripada korban," ujar Tubagus.

Menurut Tubagus, tindakan pelaku tersebut dianggap yang paling cepat dalam menghilangkan barang bukti. Dia menjelaskan sedari awal tersangka telah memposisikan ada jarak antara dia dan korban, sehingga kecurigaan kepada tersangka diharapkan bisa tidak terendus.

"Korban sengaja dipancing keluar sendiri, tidak diantar yang bersangkutan. Ini untuk menghilangkan bahwa saya tidak bersamanya yang terakhir, dia sendiri. Bagaimana caranya supaya dia pergi? Kemudian dibuat BO fiktif, pesanan fiktif yang dibuatnya sendiri. HP-nya sudah kita sita. Dari situ untuk apa? Untuk upaya memancing keluar," terang Tubagus.

"Dia nyusul ke tempat perjanjian itu semula dengan 'si pelanggannya' atau 'pemesannya', di sanalah dieksekusi, dibungkus rapi, seolah-olah sampah, kemudian diletakkan. Untuk apa? Semua pelaku kejahatan, rata-rata apa yang dia lakukan untuk menghilangkan dan yang mana yang paling efektif," tambahnya.

Meski telah sedemikian rupa merencanakan pembunuhan terhadap korban, tersangka AS berhasil ditangkap polisi di kediamannya pada Rabu (11/8) dini hari. Tubagus memastikan proses penyelidikan kasus ini belum selesai.

Dari runutan persiapan hingga eksekusi dan pembuangan jasad korban, polisi menduga adanya tersangka lain dari kasus pembunuhan tersebut. Pada Jumat (13/8), polisi bakal menggelar konferensi pers untuk menggali kronologi lain dari kasus pembunuhan tersebut.

"Maka perlu dilakukan prarekonstruksi untuk melihat logika bagaimana caranya dia mengangkat (jenazah), atau apakah betul diangkat satu orang. Untuk ungkap apa ini dilakukan satu orang atau ada yang membantu," papar Tubagus.

Akhirnya pelaku tersebut ditangkap di kosan di Pondok Kopi, Jakarta Timur, pada Selasa (10/8). Asep ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh AKBP Handik Zusen, Kompol Mugia Yarry Juanda, Kompol Noor Marghantara, AKP Rulian Syauri, AKP Dimitri Mahendra Kartika, AKP Widy Irawan, dan Ipda Tommy Bagus Bimantara. (red)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !