Pengguna Medsos Harus Bijak, Jika tidak Hukuman Ganjarannya

nyarink.com

Penulis, Tengku

NYARINK.com - Di zaman sekarang, hampir semua orang menggunakan internet. Diantaranya untuk penggunaan berbagai aplikasi media sosial seperti Facebook, Instagram, Line, Whatsapp, dan lain-lain. Sebagai pengguna, dihimbau untuk berhati hati. Tidak sedikit orang tidak paham, sehingga penggunaanya disalah gunakan.


Banyak media digunakan untuk mengomentari orang lain dengan cara mengejek. Padahal, mereka tidak kenal satu sama lain. Kadang publik figur bisa menjadi bahan bully-an para netizen. 


Pencemaran nama baik, bisa menyerang kehormatan siapa saja.  Seseorang bisa dituduh tanpa bukti dan parahnya disebar kepada halayak atau kepada umum. Perbuatan ini tidak dapat di anggap sepele, karena sangat merugikan orang lain.


Pencemaran nama baik sebenarnya tidak hanya dapat dilakukan melalui internet saja, pencemaran nama baik juga dapat dilakukan secara langsung. 


Sekarang, perbuatan ini menjadi salah satu delik aduan. Artinya, pihak kepolisian akan memproses jika ada pengaduan dari korban. Jika tidak, penegak hukum tidak bisa melakukan penyidikkan


Hal tersebut, sudah tertuang dalam Undang Undang ITE Pasal 310 KUH Pidana, yang berbunyi : (1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“. (2).


Jika perbuatan ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang melakukannya dapat dihukum karena menista dengan tulisan. Ancamannya, dapat di hukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-.


Pasal 311 KUHP, yang berbunyi


“Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.”



Dan Pasal 315 KUHP, yang berbunyi


“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” 51 ayat (2), (Tengku/ink21)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !