Ketua FORWALIS Minta Proses Hukum Yang Mengintimidasi Anggotanya

nyarink.com

Ketua Forum Wartawan Bengkalis (Formalis) Nurfizal, S.IP 

NYARINK.com - Ketua Forum Wartawan Bengkalis (Formalis) Nurfizal, S.IP mengecam  tindakan oknum yang mengintimidasi dan mengancam para jurnalis saat  peliputan di Desa Pambang Pesisir, Kecamatan Bantan, beberapa hari lalu.


"Kita mengecam tindakan pengancaman dan teror yang dilakukan oknum kontrakror. Apalagi bentuknya dengan menggunakan senjata tajam parang oleh orang suruhannya," tandas yang juga Kepala Biro Harian Posmetro Rohil (Riau Pos Group), pada Rabu (11/8/21).


Menurutnya, pernyataannya itu sebagai bentuk dukungan dan solidaritas sesama insan pers. Terlebih, ketiga jurnaslis yang mendapat ancamanya itu adalah bagian  dari FORWALIS.


"Saya sabagai Ketua Umum FORWALIS, meminta penegak hukum untuk segera menangkap dan memproses pelaku beserta kontraktornya." imbau Nurfizal.


" 30 anggota FORWALIS yang berasal dari berbagai media massa, baik cetak maupun online. Semuanya sudah kami arahkan untuk mengawal kasus pengancaman ini sampai tuntas. Itu semua, untuk menjamin kemerdekaan pers di negeri Junjungan," cetusnya.


Sabab, lanjutnya, jika mengacu pada Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kemerdekaan pers itu dijamin sebagai hak asasi warga negara.


Menurutnya, pengancaman seperti ini sama halnya dengan menginjak-injak kemerdekaan dan kebebasan pers. Karenanya, dapat dikenai ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers dengan ancaman penjara paling lama dua tahun atau denda Rp500 juta.


Tindakan pengancaman itu juga dapat dikenai Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.


“Kita meminta kepada Polres Bengkalis untuk memberikan perlindungan kepada jurnalis yang menjalankan tugas sebagaimana dijamin oleh UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pers,” ujarnya.


Ia menyebutkan, tiga wartawan yang diserang warga menggunakan parang saat meliput proyek pengaman pantai di Bengkalis, diantaranya Zul Azmi (Suaralira.com), Sofian (bekawan.com) dan Mulyadi (Cibernews.com).


Kuat dugaan, proyek yang dikerjakan oleh PT. Paku Bangun Jaya yang bersumber dari APBN dengan nilai pekerjaan Rp11 miliar banyak tidak sesuai dengan bestek dokumen pekerjaan dilapangan.


Sementara sebelumnya, ditempat terpisah, Mulyadi (Cibernews.com) jurnalis yang menjadi salah satu korban, membenarkan kejadian yang telah menimpa kepada dirinya dan dua rekan lainnya. Ia mengaku telah mendapat perlakuan yang hampir mengancam keselamatannya.


"Benar, kami diserang oleh pekerja yang bernama Ishak. Dia menyerang dengan menggunakan parang dan nyaris terkena sabetan. Waktu itu kami tengah melakukan liputan terhadap pekerjaan proyek pengaman pantai. Kejadian kasus ini sudah kami laporkan ke Polres Bengkalis," terang Mulyadi, Selasa (10/8).


Ia menuturkan, kejadian itu berawal saat ia bersama dua rekan wartawan sampai dilokasi sekira pukul 12.00 Wib, untuk melakukan penggalian dengan bermaksud untuk mengklarifikasi informasi yang didapat. Padahal sebelum kelokasi, kedatangannya sudah diinformasikan kepada Kepala Desa Pambang Pesisir.


"Kami waktu sampai, langsung turun mengambil dokumentasi terhadap pekerjaan dibibir pantai tersebut. Namun tak berselang lama, datanglah Ishak yanh langsung melontarkan kata-kata dengan nada tinggi kepada kami," ungkapnya.


Setelah kejadian itu, ia bersama dua rekannya mencoba menemui pengawas lapangan yang bernama Agus Salim, untuk mendapatkan konfirmasi. Pasalnya, salah satu diantara mereka, yaitu Sofian sudah menelpon yang bersangkutan. Malah diminta untuk datang kerumahnya.


" Karena datang kerumahnya, maka datang kami kesana. Tapi setiba dirumahnya Agus Salim tidak ada. Ketika sudah dipanggil beberapa kali tidak muncul juga, lalu datang salah seorang warga yang bernama Anwar dan memberitahukan kalau yang punya rumah sedang tidak ada," tuturnya.


"Tapi justru yang membuat kami bertiga kaget adalah Ishak yang malah muncul didepan rumah Agus, sembari membawa sebilah parang dan langsung mengayunkan parang kearah Mulyadi." Tutupnya. (Forwalis Tim/ink21)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !