Pemekaran Kecamatan Mandau Alternatif Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

nyarink.com


 

Gelorakan.com, -- Komisi l DPRD Kabupaten Bengkalis dukung pemekaran kelurahan Kecamatan Mandau demi mempercepat peningkatan pembangunan di kelurahan untuk kesejahteraan masyarakat.


Rapat dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi I Nanang Haryanto dan Sekretaris Kecamatan Mandau Muhammad Rusydy. Pada kegiatan itu juga turut dihadiri Wakil Ketua Komisi l H. Arianto dan anggota, Sekretariat dewan, Lurah, Tapem, Ketua RW, Ketua RT, Lembaga adat Sakai, dan Tokoh masyarakat.


"Pemekaran dari Kelurahan Air Jamban dan Kelurahan Pematang Pudu yang merupakan salah satu daerah padat penduduk contohnya wilayah Air Jamban RW 8, dan RW 24 menjadi satu desa dan dibuat tata batasnya sesuai kesepakatan bersama serta sesuai berita acara sebelumnya dan apabila tidak ada kesepakatan maka akan dikembalikan kepada keputusan pemerintah," Ujar H. Siantar. Kamis (06/07/21).


Lanjutnya, Keputusan Pemerintah tentang tata batas ada 98 dan Perda No. 6 tahun 2015 itu salah satunya, diharapkan ada ketegasan dari pemerintah untuk tata batas ini karena dasarnya sudah ada sehingga kedepannya daerah yang dimekarkan tidak mendapat masalah.


Hal tersebut juga diperkuat apa yang disampaikan Yung Sanusi berdasarkan hasil kajian hukum dari Kemenkumham Provinsi Riau. Menurut pantauan dilapangan, jika melihat dari syarat dasar, syarat teknis, dan syarat administatif. Kelurahan Air Jamban dan Kelurahan Pematang Pudu belum mendapatkan data real.


"Sebagaimana kita ketahui bersama sudah 64 tahun Kecamatan Mandau tidak melakukan pemekaran dimana pemekaran ini bertujuan untuk memberikan ruang yang luas terhadap status sosial dan ekonomi masyarakat serta urusan birokrasi dan kemajuan masyarakat kita. Kami komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis ingin melakukan ini sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat terhadap pembangunan yang akan mendatang," Ujarnya.


Sementara, Wakil Ketua Komisi I H. Arianto berharap dalam pemekaran ini tidak ada pertikaian atau perselisihan yang membuat kita berpecah belah karena tujuan pemekaran ini untuk kemajuan kita bersama khususnya kelurahan yang melakukan pemekaran dimana keuntungan dari pemekaran ini salah satunya kemudahan akses birokrasi.


Untuk itu, Tapem Kabupaten Bengkalis meminta agar kelurahan segera membuatkan proposal pengajuan pemekaran lengkap dengan syarat-syaratnya. Supaya bisa diproses dengan cepat. Karena apabila syarat-syarat sudah lengkap semua akan diajukan dan dibuatkan naskah akademisnya.


“Saya berharap rapat ini bisa dilanjutkan kembali dengan membawa berita acara dan kelengkapan dari pemekaran seperti administasi kependudukan, data tata batas, peta, jumlah penduduk dan nama desa yang baru. Kami dari komisi l beserta DPRD kabupaten Bengkalis siap mendukung dan membantu untuk percepatan pemekaran ini, kita harus bersinergi dengan semua pihak terkait demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bengkalis,” tutup Sekretaris Komisi I Nanang Haryanto. (Tengku/ink21)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !