Salah seorang pelanggar PPKM Darurat saat melaksanakan persidangan Tipiring di Pendopo kantor DPRD Kota Cimahi |
NYARINK.COM - Sesuai Imendagri nomor 15 tahun 2021 semua daerah di Indonesia tidak terkecuali Jawa Barat, saat ini sudah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Konsekwensinya bagi mereka yang melanggar PPKM Darurat akan diberikan sangsi, seperti tertera pada Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat nomor 5 tahun 2021 yang mengatur kewajiban dan sangsi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) atau yustisi.
Hal tersebut diutarakan M Ade, Kasatpol PP Jawa Barat disela kunjungannya meninjau sidang Tindak pidana ringan (Tipiring) di Pendopo kantor DPRD Kota Cimahi, pada Selasa (13/7/21).
"Namun karena Kota Cimahi belum memiliki Perda sendiri, maka untuk menindak para pelanggar akan memakai Perda Jabar nomor 5 tahun 2021 sebagai pedoman," kata M Ade.
Ia menyebut, sangsi yang dikenakan kepada pelanggar ada yang berbentuk tindakan non yustisi seperti tindakan sosial dan administasi sampai Tindak pidana ringan (Tipiring).
Lebih lanjut, pelanggar di Kota Cimahi dan diwilayah Jabar lainnya masih banyak dilakukan oleh perorangan. Pelanggarannya banyak yang membawa tapi tidak digunakan maskernya, tidak disiplin.
"Bagi mereka yang melanggar baik yang dilakukan perorangan atau pelaku usaha minimal dikenakan denda sedikitnya sebesar Rp 5 juta dan maksimalnya Rp 50 juta. Atau subsider kurungan setinggi-tingginya 3 bulan kurungan." Terangnya.
Kendati demikian, kata Ade, meski sudah diatur dalam Perda tersebut vonis hakim lebih mempertimbangkan kepada manfaatkan hukumnya ketimbang kepastian hukum.
Pihaknya mengaku, Tipiring ini sifatnya bukan untuk menghukum tapi lebih untuk mendorong merubah prilaku masyarakat agar lebih mentaati peraturan yang berlaku saat ini.
Sementara, Kepala Bidang Gakda Satpol PP Kota Cimahi M Samsul mengaku baru kali pertama pihaknya melakukan Tipiring bagi pelanggar PPKM, karena sebelumnya hanya melakukan sosialisasi, peneguran, dan sangsi sosial saja.
"Kami berharap setelah mereka yang disidangkan, ada efek jera. Tidak seperti sebelumnya." Harap Samsul.
Dikatakannya, sejauh ini pemberlakuan PPKM Darurat di Kota berjalan baik sehingga mengalami penurunan mobilitas massa.
"Kami melihat disejumlah titik yang sering dipantau, ada banyak penurunan aktifitas. Yang tadinya pemilik toko atau warung buka sampai jam 20.00 Wib, sekarang sudah tidak lagi. Begitupun pembeli yang makan ditempat sekarang langsung dibawa pulang." Ujarnya.
Ia menyebut, Pelanggaran pada hari kedua di Kota Cimahi mengalami penurunan. Dari 55 pelanggar, sekarang yang disidang hanya berjumlah 37 orang saja.
Masih ditempat yang sama, Elfa Teresia (35) salah seorang pelanggar PPKM Darurat mengaku tidak akan membuka tokonya lagi selama PPKM Darurat.
"Saya tidak akan buka toko lagi selama PPKM Darurat. Saya melanggar karena barang yang saya jual selama PPKM bukan sesuai barang yang dikecualikan seperti makanan, obat-obatan, alat kesehatan dan lain-lain. Barang yang saya jual yaitu barang alat rumah tangga." Pungkasnya. (ink21)