PPKM Mikro Cimahi Diperpanjang, Pelanggar Akan Ditindak Tegas

nyarink.com

Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana saat memimpin rapat PPKM berbasis Mikro tahap 9, di aula gedung A area perkantoran Pemkot Cimahi.

NYARINK.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi akan mengikuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro tahap ke-9. Menyusul Instruksi Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 12 tahun 2021.

Tujuannya sama, mencegah penyebaran Covid-19  ditingkat Kelurahan melalui melalui Posko di masing-masing Kelurahan. Diketahui pemberlakuannya sudah sejak Selasa 01 Juni kemarin, hingga Senin 14 Juni 2021 mendatang.


“Peningkatan Covid-19 memang terjadi dimana-mana, bukan di Cimahi saja. Kami sudah evaluasi semuanya dan untungnya di Cimahi menurun,” terang Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, di Aula Gedung A Pemkot Cimahi, pada Rabu (02/6/21).


Namun, Ngatiyana tetap mengingatkan masyarakat agar tetap waspada. Ia juga meminta Satgas Covid-19 untuk menulusuri tempat yang dikhawatirkan bakal mengundang kerumunan seperti pasar modern, pasar kaget, dan sejumlah tempat yang mennjadi sorotan.


Selain itu, tempat keagamaan juga hanya boleh melakukan kegiatannya dengan batas maksimum, 50 persen dari total kapasitas. Untuk selanjutnya bisa bergantian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Sementara tempat yang tertutup, hanya diperbolehkan didatangi 25 persen pengunjung. Apabila kegiatan tersebut mencapai 150 orang maka perlu disoroti dan diawasi supaya tidak memunculkan kerumunan.


“Bila dilanggar, kita sudah sepakat akan menberikan sanksi. Bukan karena benci, tetapi sayang. Dan kalau tetap melanggar kegiatan itu kita akan tutup,” tegasnya.

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !