Anji dihadirkan saat rilis media (foto, FIN Indonesia) |
NYARINK.com -- Musisi Erdian Aji Prahartanto atau yang lebih dikenal Anji akan menjalani rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo menyebut Anji akan menjalani rehabilitasi sesuai hasil asesmen dari Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
“Baru kami ambil, direkomendasi rehabilitasi,” katanya, Rabu (23/6).
Ditambahkan Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar pihaknya akan menerbitkan surat yang mengacu pada hasil asesmen rekomendasi rehabilitasi tersebut.
“Sekarang masih kita tahan di Polres. Nanti saya buat surat dulu yang mengacu sama rekomendasi rehabilitasi dari BNNP, baru bisa dibawa ke rumah rehabilitasi,” ucapnya.
Ditegaskannya, proses hukum terhadap mantan vokalis “Drive” Band itu tetap berjalan.
Dan ditangani oleh Unit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di bawah pimpinan AKP Harry Gasgari.
Rolando menuturkan penyidik kepolisian tetap melanjutkan proses hukum para tersangka narkoba termasuk publik figur atau artis hingga berakhir di persidangan, serta mendapatkan vonis dari majelis hakim.
“Tetap berjalan proses hukumnya ditangani oleh Unit 1 Narkoba di bawah pimpinan AKP Harry Gasgari,” ujarnya.
Diketahui Anji ditangkap di rumahnya kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat (11/6). Saat studionya digeledah, penyidik menemukan barang bukti berupa ganja yang diselipkan di dalam speaker dan menemukan barang bukti lainnya di Bandung Jawa Barat.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni serbuk ganja siap konsumsi, biji dan batang ganja serta buku yang berjudul “Hikayat Pohon Ganja”