Sanusi, Ingin Berikan Prioritaskan Kesejahteraan Bagi Buruh Khususnya Di Bengkalis

nyarink.com


BENGKALIS, NYARINK.COM -- Peringatan hari buruh pada setiap 1Mei, didedikasikan bagi kaum pekerja/buruh diseluruh dunia. Peringatan buruh sering dikenal dengan istilah May Day.


Biasanya momentum tersebut digunakan para buruh untuk menyuarakan aspirasinya, setiap tahunnya buruh selalu mengingatkan dengan berbagai aksi, termasuk unjuk rasa terkait tuntutan kesejahteraan.


Melansir Boldsky, May Day mulai dicetuskan pada pertengahan abad ke-19. Saat itu, para buruh bekerja selama 12-15 jam sehari dengan lingkungan kerja yang tidak kondusif.


Lalu pada tahun 1886, ribuan buruh di Amerika Serikat mogok kerja dan menuntut pengurangan jam kerja menjadi 8 jam sehari dengan kondisi kerja yang lebih baik.


Di Indonesia, Hari Buruh mulai diperingati pada pada tahun 1920. Namun, pada masa pemerintahan Orde Baru, Hari Buruh tidak lagi diperingati. Sehingga, 1 Mei bukan lagi merupakan hari libur untuk memperingati peranan buruh dalam masyarakat dan ekonomi.


Hal tersebut disebabkan gerakan buruh sering dihubungkan dengan paham komunis sejak kejadian G30S pada 1965 di Indonesia.


Setelah era Orde Baru berakhir, walaupun bukan hari libur, setiap 1 Mei kembali marak dirayakan oleh buruh di Indonesia dengan berbagai aksi di berbagai kota.


Kemudian, peringatan May Day mulai tahun 1999-2006, tidak ada tindakan para buruh yang masuk kategori membahayakan ketertiban umum.


Melihat momen hari buruh ini, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis Sanusi, SH., MH memiliki harapan mewujudkan kerjasama yang baik antara legislatif dan eksekutif. Hal ini disampaikan kepada media ini pada Jum'at (30/4/21).


"Pertama saya ucapkan Selamat Hari Buruh Nasional, terutama bagi kaum pekerja / buruh yang ada di Kabupaten Bengkalis ini. Selanjutnya, pada momentum hari buruh ini, saya dan teman-teman di Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis berharap, para buruh harus diberikan tempat yang prioritas untuk kesejahteraan mereka. Sebab tanpa kesejahteraan yang layak dan sesuai aturan, maka jangan berharap akan timbul hasil yang diharapkan oleh perusahaan itu,"jelas lelaki yang akrab disapa Yung Sanusi ini. Jumat (30/4/21).


Masih kata Sanusi melanjutkan penjelasannya, "Kemudian , kesejahteraan yang kita maksudkan disini tentunya upah yang sesuai dengan aturan yang berlaku, dan bukan hanya sesuka hati perusahaan, sebabkan dah ada aturan terkait hal pengupahan ini. Termasuk para pencari kerja pada sektor buruh Migas untuk masyarakat lokal menjadi perhatian khusus, dan diharapkan dapat mengurangi tenaga kerja luar, kecuali bagian yang memang fundamental dan khusus,"lanjutnya.


Pada penjelasan pamungkas, Sanusi berharap semua perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkalis, harus selalu mengikuti peraturan dan yang ada di Kabupaten Bengkalis ini.


"Dan apa yang terpenting adalah, harus sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku. Sebab berdasarkan laporan dan survey yang kami jalani bersama teman-teman di Komisi I, dan Kadisnaker, hal yang tak diharapkan masih kami temukan. Namun untuk itu, kita tetap akan melakukan langkah koordinasi terkait apa pun. Dan muaranya adalah untuk peningkatan APBD daerah, kami selalu memperingati perusahaan yang masih membandel tersebut." pungkasnya. (Tengku/Ink21)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !