Pemkot Cimahi Harap Para Pelaku UMKM Dapat Terima Bantuan Seluruhnya

nyarink.com

Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana saat mensosialisasikan program bantuan BPUM untuk para pelaku UMKM, di gedung Techno Park jalan Baros.

CIMAHI, NYARINK.COM -- Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Disdagkoperin) lakukan sosialisasi  program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021, di Hall Lantai 2 Gedung Cimahi Techno Park, Jalan Baros, Kelurahan Utama Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, pada Selasa (27/04/2021).


Kegiatan yang dibuka langsung  Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana tersebut juga dihadiri dari unsur SKPD di lingkungan Pemkot Cimahi, Tim Pokja BPUM dari Disdagkoperin, para operator BPUM dari Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Cimahi, Koordinator UMKM tingkat kelurahan se-Kota Cimahi, unsur perbankan, BUMN, koperasi dan komunitas pelaku usaha se-Kota Cimahi.


Plt Wali Kota Ngatiyana menjelaskan, kegiatan ini ditujukan untuk pendalaman pemahaman kepada para stakeholders program BPUM, khususnya di tingkat kecamatan dan kelurahan agar dapat melaksanakan program ini dengan baik.


Menurutnya, sosialisasi ini sangat penting lantaran ada perbedaan yang  mencolok pada pelaksanaan program BPUM pada tahun 2021, yaitu ini terkait besarannya. Ia menyebut, pada tahun 2020 lalu penerima menerima bantuan sebesar Rp. 2,4 jt dan sekarang turun menjadi Rp. 1,2 jt.  


“Nilai bantuan turun, mungkin karena  situasi dan kondisinya, tapi yang jelas pemerintah sudah berupaya bagaimana bisa membantu para pelaku UMKM. Mudah-mudahan seluruh pelaku UMKM dapat menerima bantuan, baik yang tahun kemarin sudah menerima maupun yang saat ini belum menerima,” harapnya.


Ditambahkan Ngatiyana, kegiatan sosialisasi tersebut juga membahas evaluasi pelaksanaan program BPUM pada tahun 2020 lalu. Salah satu kendala utama yang dialami para operator program BPUM adalah pada proses pendaftaran awal, yaitu banyaknya kesalahan penginputan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama pengusul yang menyebabkan pada proses pencairan harus dibuatkan surat keterangan per usulan dan memerlukan waktu untuk pengusulan kembali.


Disamping itu, masih ada beberapa kendala lainnya yang berkenaan dengan proses administrasi persyaratan kelengkapan penerimaan bantuan. Untuk menyikapinya, maka pelaksanaan BPUM Tahun 2021 di Kota Cimahi akan menggunakan pendaftaran secara online melalui aplikasi BPUM GoCi (Layanan Informasi Pendaftaran BPUM Bagi Pelaku Usaha Kota Cimahi).


“Jadi untuk Cimahi dalam rangka pemberian bantuan UMKM menggunakan sistem online yah, yaitu dengan namanya GoCI, sehingga pembukaan sistem online ini perlu ada sosialisasi kepada pelaku UMKM sehingga tidak mengalami kesulitan di lapangan,” ujarnya.


Ditanya mengenai dugaan banyaknya bantuan yang salah sasaran, Ngatiyana mengklaim bahwa hal tersebut tidak banyak terjadi di Kota Cimahi. Menurutnya, selain masalah input data NIK, yang perlu untuk segera ditindaklanjuti di Kota Cimahi adalah penambahan Sumber Daya Manusia (SDM) dan ruangan yang memadai untuk melakukan verifikasi berkas usulan seperti fotocopy KTP, Kartu Keluarga, SKU, serta dukungan sarana Alat Tulis Kantor (ATK) khususnya di tingkat kelurahan dan kecamatan.


Menyikapi hal ini, Ngatiyana mengaku telah menginstruksikan leading sector terkait, yaitu Disdagkoperin, agar berkoordinasi dengan seluruh stakeholders terkait untuk mengambil Langkah-langkah yang dipandang perlu demi menanggulangi berbagai permasalahan tersebut.


“Kalau soal salah sasaran, kemarin ini banyak kesulitan saja, kesulitan bagaimana meng-upload pendaftaran secara online nya itu. Jadi secara keseluruhan itu, karena belum ada sosialisasi. Nah berdasarkan evaluasi itulah hari ini diadakan sosialisasi cara bagaimana meng-upload, bagaimana memasukkan apllikasinya sehingga nanti tidak ada kesulitan lagi di dalam pelaksanaan di lapangan,” terang Ngatiyana.


Ditemui pada kesempatan yang sama, Kepala Disdagkoperin Kota Cimahi Dadan Darmawan memaparkan, pada tahun 2020 lalu, Kota Cimahi mengusulkan 44.678 pelaku usaha calon penerima BPUM, dan berdasarkan data penetapan penerima BPUM Tahun 2021 telah ditetapkan sebanyak 16.555 penerima BPUM di Kota Cimahi berdasarkan usulan Tahun 2020.


Berkenaan dengan kegiatan sosialisasi program BPUM tahun 2021 ini, yang menjadi sasaran utamanya adalah para pelaku usaha mikro, baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses. Aturan mengenai nilai dari BPUM 2021 sendiri tertuang di dalam Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 tahun 2021 yakni masing-masing pelaku usaha mikro akan memperoleh Rp1.200.000.


“Adapun ketentuan lain untuk pengajuan untuk memperoleh BPUM tersebut, di antaranya tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, bukan Aparatur Sipil Negara, bukan anggota TNI dan Polri, bukan pegawai BUMN, atau pegawai BUMD dan pastinya memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM,” jelas Dadan.

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !