Jaksa KPK, Ajay Telah Terima Total hadiah uang Rp1.6 milliar Secara Betahap

nyarink.com

Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna (foto, Antara)

BANDUNG, NYARINK.COM -- Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna, terdakwa kasus suap pembangunan RS Kasih Bunda hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (14/4/2021). Dalam sidang itu, Ajay didakwa menerima suap hingga Rp1,6 miliar lebih.


Dakwaan tersebut dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akibat perbuatan menerima suap itu, JPU menjerat Ajay dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 12 B Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan kedua.


Di persidangan, jaksa KPK Budi Nugraha mengatakan, terdakwa Ajay telah melakukan beberapa perbuatan menerima hadiah atau janji. Terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap total Rp1.661.250.000.


Uang suap terkait izin perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) RS Kasih Bunda Rp1,6 tersebut, ujar jaksa Budi, diberikan kepada Ajay secara bertahap.


"Uang tersebut diberikan dari Hutama Yonathan selalu Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati sekaligus pemilik RSU Kasih Bunda," kata jaksa Budi Nugraha saat membacakan dakwaan.


"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerak agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Budi.


Jaksa Budi menuturkan, uang miliaran rupiah itu diberikan kepada Ajay oleh Dirut RS Kasih Bunda Hutama Yohanes agar perubahan IMB dan proyek pengembangan RSU Kasih Bunda itu tak dipersulit.


"Patut diduga hadiah berupa uang tersebut diberikan agar terdakwa (Ajay) tidak mempersulit perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Kota Cimahi. Tindakan ini (menerima suap) bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara," tutur jaksa. (Inews/Ink21).

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !