Pohon Besi di Cimahi, Dapat Pengawasan Ketat Tim Gabungan

nyarink.com

Illustrasi (foto, Diskominfoarpus Cimahi)
 

CIMAHI, NYARINK.COM -- Setelah mendapat banyak reaksi dari berbagai pihak yang mempertanyakan Keberadan sejumlah menara telekomunikasi, Pemeri tah Kota Cimahi kini mulai memperketat pengawasan dan pengendalian di lapangan. Selain itu, demi menjaga resiko bencana dan memastikan  menara yang berdiri sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.


Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Goverment dan Persandian pada Dinas Komunikasi Informasi Arsip dan Perpustakaan (Diskominfoarpus) Kota Cimahi, Agustus Fajar mengungkapkan, pihaknya telah membentuk tim gabungan untuk melakukan pendataan menara telekomunikasi yang ada di Kota Cimahi.


Menurutnya, keberadaan menara telekomunikasi harus dipastikan bisa meminimalisir resiko bencana, Jangan sampai ada menara yang roboh. Untuk itu, pihaknya harus melihat kualitas bangunan penopang menara. Pendataan ini, erat kaitannya dengan  retribusi yang harus diserahkan perusahaan kepada Pemkot Cimahi sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).


“Selain sebagai bagian dari pengendalian, dibentuknya tim gabungan  juga untuk memastikan potensi kontribusi retribusi dari menara yang sudah berdiri dan ada operatornya. Identifikasi Menara telekomunikasi juga untuk pengendalian untuk mencegah jangan sampai Kota Cimahi menjadi hutan menara, serta menindaklanjuti laporan dari masyarakat, ’ ungkapnya, Selasa (16/3/2021).


Nantinya, hasil temuan tim gabungan ada yang terkait dengan resiko kejadian bencana, seperti ketika sebuah Menara roboh ada berapa rumah warga yang terdampak, struktur bangunan, penopang menara sehingga harus dilakukan perbaikan oleh pemilik menara.


Saat disinggung kenapa inventarisir   baru dilakukan akhir tahun 2020, Agustus Fajar menyebut, awalnya terkait dengan menara ini menjadi kewenangan Dishub, tetapi ada perubahan Perda sejak ada perusahaan yang mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga dilakukan lagi revisi Perda yang ditindaklanjuti dengan keluarnya Peraturan Wali Kota (Perwal).


“Perwal terkait dengan Menara telekomunikasi tersebut baru diterbitkan pada September 2020, makanya kami baru bisa bergerak sejak Perwal keluar,” sebutnya. (limawaktu)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !