BENGKALIS, NYARINK.COM -- DPRD Kabupaten Bengkalis, kembali melaksanakan Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II Tahun Sidang 2021. Terkait Pembentukan Panitia Khusus Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Bengkalis, Selasa (16/03/2021).
Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan pasal 122 Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2020, tentang tata tertib DPRD Kabupaten Bengkalis. Dokumen tersebut, berisi uraian kompilasi dari hasil pelaksanaan kegiatan pimpinan dan anggota DPRD yang meliputi pelaksanaan kegiatan reses, rapat dengar pendapat umum, hasil konsultasi, study banding, masukan kelompok pakar/tenaga ahli, dan hasil pembahasan pada tahapan APBD.
Dikatakan H. Khairul Umam, Dokumen yang ditetapkan tersebut, telah melalui mekanisme pembentukan panitia khusus tentang Pokok Pikiran DPRD dan ditetapkan dalam rapat paripurna pengambilan keputusan.
H. Khairul Umam juga menjelaskankan, Pokok Pikiran DPRD yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna, nantinya untuk digunakan sebagai bahan arahan dan masukan kepada pemerintah daerah dalam menyusun dokumen RKPD. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian yang tidak dipisahkan dari dokumen RKPD untuk tahun anggaran berikutnya.
Setelah ditetapkan menjadi ketua Panitia Khusus Pokok Pikiran, Ruby Handoko atau yang akrab disapa Akok dan wakilnya Askori. Ruby menambahkan supaya setiap Pokir, nantinya agar disampaikan ke Pansus untuk dibahas secara bersama-sama.
Masih ditempat yang sama, Hendri dari Fraksi Golongan Karya menyampaikan terkait dengan Pokir Tahun 2022 yang sudah diinput oleh tenaga ahli masing-masing dan sudah di vertifikasi oleh Sekwan untuk kedepannya sebulan sebelum Musrenbang disiapkan datanya.
Reportase : Tengku