19 Desa Di KAb Sumedang Dapat Penghargaan Desa Sadar Hukum Dari Pemprov Jabar

nyarink

Bupati H Dony Ahmad munir beri penghargaan kepada 19 desa (poto humas)


SUMEDANG, NYARINK.COM -- Bupati Dony Ahmad Munir menyampaikan apresiasi kepada 19 desa di Kabupaten Sumedang yang telah mendapatkan penghargaan Desa/kelurahan Sadar Hukum (Kadarkum) Tahun 2020 dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Menurut Bupati, setelah ditetapkan menjadi desa sadar hukum, beberapa dimensi hukum harus benar-benar dijalankan dengan baik di desanya.

Ada lima dimensi yang harus dilakukan dalam menjalankan desa sadar hukum, mulai dari dimensi implementasi hukum, dimensi asas keadilan hukum, sampai dimensi demokrasi dan regulasi.

Adapun 19 desa/kelurahan yang mendapat penghargaan yakni, Mandalaherang, Cibeureum Kulon, Licin, Mangunarga, Cihanjuang, Sawahdadap, Sayang, Ciptasari, Pasirbiru, Ambit, Sukatali, Margamekar, Kebonjati, Mulyasari, Sirnamulya, Cinanjung, Raharja, Tanjungsari dan Bugel.

Pemberian penghargaan kepada 19 desa yang telah ditetapkan sebagai desa sadar hukum dilakukan Bupati H Dony Ahmad Munir kamis (4/3/2021) di pendopo IPP.

Plt Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumedang Dadang Rustandi SH mengatakan, proses pembentukan desa sadar hukum ini merupakan rangkaian yang sangat panjang, dimana setiap desa harus memenuhi sembilan puluh kriteria untuk pemenuhan desa sadar hukum.

Penghargaan dan ditetapkannya desa/kelurahan sadar hukum ini bukan target akhir tetapi merupakan sebuah harapan agar masyarakat bisa lebih patuh dan sadar akan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ketika setiap desa sudah ditetapkan sebagai desa sadar hukum, tentunya mereka harus secara ikhlas tanpa paksaan mematuhi peraturan yang berlaku. 

Apalagi dimasa pandemi sekarang ini semua harus taat dan patuh dalam menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya.(Ink21)


#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !