Menu Atas

Karena Biaya, Bayi Yang Baru Lahir harus terpisah Dengan Ibunya

| Februari 02, 2021 WIB Last Updated 2021-02-04T12:50:15Z

RSUD Cibabat Kota Cimahi

CIMAHI, NYARINK.COM -- Seorang bayi baru lahir terpaksa harus tertahan di RSUD Cibabat lantaran kedua orang tuanya tidak bisa menunjukan kartu KIS anak yang diminta pihak rumah sakit.


Sedangkan HH ibu bayi, sudah bisa keluar RSUD karena mempunyai kartu jaminan sosial BPJS Kis yang telah dijamin pemerintah. 


Dengan kebijakan yang dikeluarkan pihak RSUD, HS ayah bayi mengaku bingung harus berbuat apa. Sebab jika tidak bisa menunjukan kartu KIS anak, dirinya dan istri harus segera membayar tunggakan bersalinnya sebesar Rp 1.2 juta.


"Istri saya terpaksa meninggalkan bayi di rs karena harus mencari biaya perawatan bayi sebesar Rp 1,2 juta. Istri saya mengira anak juga bisa masuk kedalam jaminan BPJS Kis. Sementara kondisi saya saat itu sedang sakit di rumah," ungkap HS. Selasa (02/02/21)


Diketahui, istrinya telah melahirkan seorang bayi berjenis kelamin laki-laki  pada Minggu 31 Januari 2021 pukul  17.10 Wib. Sebelum melahirkan, kata HS, istrinya sudah mengalami kontraksi dan pecah ketuban.


"Makanya saat itu saya langsung membawa istrinya ke RSUD Cibabat. Saat tiba pihak rs langsung menerima dengan baik dan langsung dilakukan pemeriksaan." Tuturnya.


Saat proses persalinan, dirinya melihat para dokter dan perawat menangani istrinya dengan baik, hingga anaknya lahir dengan selamat.


Namun dibalik kebahagiannya, HS  merasa kecewa karena pihak rumah sakit bersikeras harus mengurus kartu jaminan KIS anak. Jika tidak, dirinya dan istri harus membayar lunas tunggakannya.


"Dan tidak benar kalau istrinya akan meninggal rs begitu saja. Seperti  pernyataan RSUD." Ujar HS.


Dia mengaku bukan tidak mau mengurus persyaratan yang diminta pihak RSUD. Tapi persyaratan yang sulit dan tidak gampang dilakukan secara cepat.


"Itu juga pihak petugas menyarankan agar segera mengurus BPJS, tapi ada syarat yang menurut saya tidak mudah. Yaitu karena status perkawinan yang tidak tercatat pemeri tah alias nikah sirih." Bebernya.


Sebagai jalan tengah, lanjutnya, pihak RSUD hanya bisa mengurangi 20% dari total tagihan, itupun harus menyertakan SKTM. Mestinya dalam kondisi pandemi seperti ini persyaratan bisa lebih dipermudah.


"Saya paham jika pihak rs mempunyai kewajiban melenhkapi administrasi untuk klaim ke pihak BPJS. Tapi saya pun bertanya, apakah pihak rs juga akan menjamin keselamatan bayi kami jika  berlama-lama di rs. Apalagi kondisi rs ini salah satu rujukan pasien Covid?" Imbuhnya.


Meski sulit karena sedang sakit, dirinya tidak bermaksud untuk menghindar dari tanggung jawab. Dia juga mengatakan meski sudah meminta bantuan kepada salah satu rekannya yang ada rs, namun terkesan tetap sulit.


"Bahkan petugas harus menghubungi dulu dr Reri sebagai plt Direktur RSUD  Cibabat. Tapi pada intinya kami harus patuh pada persyaratan administrasi." Cetusnya.


Sementara, dr Reri Plt RSUD Cibabat hanya minta kedua orang tua bayi menyerahkan kartu jaminan sosial Kis anak, agar bisa mengeluarkan dari rumah sakit.


"Kami sudah meminta kedua orang tuanya untuk memberikan kartu Kis khusus anak kepada kami, tapi bapaknya saat ini belum bisa menyerahkannya, "terang Reri, melalui pesan singkat Whatsapp.


Editor :  Ink21


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Karena Biaya, Bayi Yang Baru Lahir harus terpisah Dengan Ibunya

Trending Now