Dinas Perkim Rohil, Media Yang Memuat Instansinya Tak Berimbang dan Harus Diklarifikasi

nyarink.com

Papan proyek pembangunan sumur Desa Panipahan.
 


ROKAN HILIR NYARINK.COM — Tak terima atas pemberitaan yang dimuat oleh salah satu media online pada Jumat 12 Februari 2021 yang lalu, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Rokan Hilir (Rohil) angkat bicara.

 

Didalam pemberitaan tersebut menyebut Oknum PPTK dari Dinas Perkim diduga menerima sejumlah uang dari proyek yang dikerjakan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) Kabupaten Rohil, Provinsi Riau.


Menurut Kepala Dinas Perkim Zulfahmi ST, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Pemukiman, Tito Satria, ST., pemberitaan tersebut tidak berimbang, lantaran tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke Dinas Perkim.


"Pemberitaan tersebut tidak berimbang dan tidak melakukan konfirmasi langsung ke Dinas Perkim terkait permasalahan tersebut," jelas Tito, pada Senin (15/02/2021) di Bagansiapiapi.


Tito meminta kepada Pimpinan Redaksi media online metroterkini.com untuk memuat  pemberitaan klarifikasinya. Ia juga berharap pihak media yang bersangkutan melakukan permohonan maaf sebab dianggap telahmenjatuhkan nama baik Instansinya dengan membangun opini buruk bagi masyarakat yang membaca.


"Saya harap kepada Pimpinan Redaksi media online metroterkini.com untuk meminta maaf serta membuat pemberitaan klarifikasi terkait berita yang telah dimuat di dalam media metroterkini.com dimana telah membawa nama instansi Dinas Perkim sehingga dapat membangun opini buruk tentang Dinas Perkim khususnya," jelasnya.


Diketahui dalam pemberitaan tersebut dituliskan bahwa oknum PPTK dari Dinas Perkim Rokan Hilir menerima sejumlah uang dari Proyek Sumur Bor yang dikerjakan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Sungai Sampai Niat, Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir, Riau. Pasalnya, terungkap saat Ketua KSM Syaiful Anwar meminta sejumlah uang dari Bendahara KSM yang menyebutkan uang untuk orang dinas.


Hal tersebut menjadi persoalan intern KSM, sebab selama ini, sudah empat kali pencairan uang dari dinas untuk proyek sumur bor yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020, pengurus (Bendahara dan Sekretaris) dan anggota lainya belum menikmati namanya honor dari selama kegiatan.


"Jelasnya masalah tersebut adalah masalah intern KSM itu sendiri dan membawa nama Dinas Perkim sehingga nama Instansi yang mendapat citra buruk dimata masyarakat, kan alangkah baiknya di konfirmasi dulu," terang Tito.


Sebagai tambahan, menurut hukum kode etik jurnalistik melalui pemenuhan Hak Jawab dan Hak Koreksi menjelaskan.


Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.


Sedangkan Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Dalam hal ini, pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.


Jurnalis : syafrizal

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !