Pemkot Cimahi Akan Terapkan PSBB, Sesuai Intruksi Pusat

nyarink.com

Plt Wali Kota Cimahi Lekol Inf (purn) Ngatiyana 
 

CIMAHI, NYARINK.COM -- Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi siap mengikuti arahan pemerintah pusat menyusul Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 tahun 2021, terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).


Setelah itu, Surat edaran (SE) tersebut disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, dalam siaran persnya.


“Iya betul memang Kota Cimahi mendapatkan instruksi untuk menerapkan PSBB kembali, bersama dengan Kabupaten Bandung Barat dan Kota Bandung. Jadi PSBB akan kita  lakukan sesuai aturan dan instruksi kemendagri dan presiden. petunjuk itu akan diberlakukan mulai 11 sampai 25 Januari 2021,” tandas Plt. Wali Kota Cimahi Letkol Inf (purn) Ngatiyana diruang kerjanya, Kamis (07/01/21).


Ngatiyana memastikan bakal memberikan dukungan penuh terhadap upaya penanganan Covid-19. Sejalan dengan itu, untuk mengatasi berbagai kendala yang mungkin akan muncul saat pelaksanaan PSBB, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pemerintah provinsi Jawa barat dan seluruh pihak terkait untuk membahas kebijakan PSBB tersebut.


“Pada pelaksanaannya nanti, biasa temukan kesulitan. Tapi saya yakin kalau kita rencanakan dengan berkoordinasi, komunikasi yang baik, akan terjadi kesinkronan dalam pelaksanaannya. Tentunya kita harus koordinasi dengan pemprov Jabar, dan juga dengan forkopimda, TNI-POLRI, tokoh agama, ulama, MUI, LSM, dan Ormas agar nantinya bisa berjalan dengan baik,” papar Ngatiyana.


Menurut Ngatiyana, PSBB bukan hal yang baru karena pernah diterapkan sebelumnya di Kota Cimahi. Diakuinya, penerapan PSBB  biasanya akan menimbulkan berbagai dampak terhadap aktifitas warga.


“PSBB Pasti akan menibulkan dampak. Diantaranya terhadap pendidikan, Ekonomi, tenaga kerja, kegiatan ibadah dan sebagainya," ujarnya.


Dijelaskannya, selama PSBB aktifitas perkantoran akan dibatasi yang boleh masuk hanya 25% dari jumlah total pekerja. Sementara, tempat ibadah hanya diperbolehkan 50% nya saja, dan pusat perbelanjaan dibatasi sampai  jam 7 malam.


"Nanti kita akan sampaikan kepada masyarakat dan tempat-tempat usaha,” imbuhnya.


Pihaknya berharap selama penerapan PSBB akan berdampak signifikan terhadap pengurangan angka konfirmasi positif Covid-19 di Kota Cimahi.


“Kita akan laksanakan seperti PSBB awal, check point kita tempatkan lagi. Patroli mobile maupun yang statis oleh Satpol PP juga akan kita jalankan. Mudah-mudahan upaya kita menurunkan angka positif bisa menurun." Pungkasnya (IKPS/Ink21)


#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !