Menu Atas

Dinilai langgar Aturan PPKM, Tim Gabungan Sita Toko Miras

| Januari 21, 2021 WIB Last Updated 2021-01-21T08:19:22Z

Petugas saat mengamankan barang bukti miras
 


CIMAHI, NYARINK.COM -- Saat melakukan patroli pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Rabu malam (20/01) di jalan Jend Amir Mahmud RT 07 RW  02 Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi . Danramil 0911/Cimahi Utara Kapten inf Sumadi beserta sejumlah anggotanya dan satgas Covid-19 menemukan toko yang mencurigakan.


Pasalnya sampai pukul 23.00 toko tersebut masih melakukan akifitas jual belinya. Sementara menurut aturan PPKM para pelaku usaha hanya diperbolehkan melayani pengunjung hanya sampai pakul 19.00 wib. 


Karena diinilai telah melakukan pelanggaran, Danramil beserta jajaran langsung mendatangi toko yang masih buka tersebut. Tujuannya, untuk mengingatkan pemilik agar mengikuti aturan yang berlaku. 


"Saat itu langsung kami hampiri toko yang tampak masih buka tadi. Begitu sampai ketoko kami curiga karena penjaga toko tersebut tercium bau minuman keras. Petugas yang ada langsung saya perintahkan untuk masuk. Dan ternyata benar didalam toko kami menemukan beberapa jenis minuman berlkohol." Beber Sumadi, dilokasi.


Sumadi menyabutkan, jenis minuman yang ditemukan seperti anggur putih 12 botol, arak 16 Botol, inti sari 41botol, arcil 77 Botol, Ice Land 11 botol, Kawa-kawa 9 Botol, Guiness 5 botol, dan bir bintang 6 Botol.


Diketahui berdasarkan KTP, pemilik warung tersebut berinisial PBS asli Medan, dia bukan warga Cimahi tapi warga Griya Pesona Asri Blok C8-15  RT 14 RW 10 Kelurahan Cibalong Sari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.


"Untuk sementara barang bukti (BB) miras yang tadi ditemukan telah diamankan Polsek Cimahi," ujarnya. 


Lebih lanjut dia mengatakan, pedagang yang kedapatan menjual Miras itu rencananya akan dilakukan pemanggilan pihak Satpol PP Kota Cimahi, pada Kamis 21 Januari 2021.


Agar pelanggaran yang serupa tidak terulang, dirinya menghimbau masyarakat untuk berbagi informasi jika melihat ada indikasi pelanggaran hukum, apapun bentuknya.


"Kami harapkan masyarakat mau melapor jika ada lagi kejadian sepeeti ini, jangan ragu dan takut. Karena ini demi keamanan dan ketentraman diwilayah." Harapnya. 


Sumber : Pendim 0609

Editor : Ink21

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dinilai langgar Aturan PPKM, Tim Gabungan Sita Toko Miras

Trending Now