Petugas Sita Kios Penjual Miras Di Cibabat

NYARINK.com - Petrus Bahari Sinaga (44) kelahiran asal Medan, pemilik kios yang berlokasi di jalan Amir Machmud, RT 07 RW 15, Kelurahan Cibabat, disambangi Bhabinkamtibmas, Babinsa, Seklur, dan Kasipemtrantibum Kel. Cibabat beserta 6 staf Kelurahan Cibabat. 

Kedatangan petugas dan pihak kelurahan Cibabat, atas dasar laporan warga yang mensinyalir kios tersebut menjual berbagai merk minuman berakohol. Setelah di cek, kios tersebut memang benar menjual minuman yang tidak berbea cukai. 

Babinsa Kelurahan Cibabat, Serda Ade Sofyan membenarkan kios yang menjual berbagai merk minuman haram tersebut.

"Setelah dilakukan pengecekan, benar bahwa telah ditemukan puluhan minuman berakohol berbagai merk, ditempatnya." Tutur Ade. Senin (02/11/20).

Ade menyebutkan, puluhan minuman yang diamankan petugas antara lain Ice Land 6 btl, Arak besar 13 btl, Arak kecil 36 btl, Amer besar 14 btl, Amer kecil 17 btl, Intisari 9 btl, Beer Pros 10 btl, Bir Bintang 8 btl, Bir guines 3 btl, Tuak 15 Jarigen. 

Dikatakannya, barang bukti untuk sementara diamankan pihak unit Reskrim Polsek Cimahi.

[Gn/ink20]

 

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !