Menu Atas

Gerakan Golput Dianggap Ekspresi Politik yang Tidak Boleh Dikriminalisasi

Admin
| September 17, 2024 WIB Last Updated 2024-09-17T00:24:33Z


GELORAKAN.COM,-- Titi Anggraini, Pengajar Hukum Pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menilai bahwa gerakan golput baik yang mengajak untuk abstain maupun untuk mencoblos semua calon tidak seharusnya dikenakan sanksi pidana.

“Dari perspektif hukum pemilu, gerakan golput adalah ekspresi politik yang tidak boleh dikriminalisasi, baik itu berupa ajakan untuk abstain maupun untuk mencoblos semua calon,” ujar Titi dalam webinar yang diikuti secara daring dari Jakarta pada Senin, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga : 560 Unit Hunian ASN di IKN Selesai Dibangun, Dilengkapi Sistem Rumah Pintar dengan Akses Barcode

Menurut Titi, keputusan untuk memilih atau tidak memilih adalah hak bebas setiap warga negara, asalkan keputusan tersebut diambil dengan kesadaran dan pemahaman penuh.

“Pemidanaan terhadap gerakan golput hanya dapat diterapkan jika terdapat unsur politik uang, kekerasan, ancaman kekerasan, atau upaya menghalangi seseorang untuk menggunakan hak pilihnya,” jelasnya.

Titi mengakui bahwa gerakan golput merupakan tantangan bagi partai politik, pasangan calon, dan penyelenggara pemilu. Untuk menghadapinya, perlu ada respons substantif melalui diskusi kritis mengenai gagasan dan program.

Baca Juga : Mungkinkah Pi Network Muncul sebagai Pemain Utama Berikutnya dalam Ekonomi Terdesentralisasi...?

Selain itu, Titi menekankan pentingnya memastikan bahwa pemilihan kepala daerah bukan hanya sekadar agenda periodik, melainkan diselenggarakan berdasarkan prinsip pemilu yang bebas dan adil.

“Oleh karena itu, alih-alih mengancam dengan pemidanaan terhadap gerakan-gerakan kritis warga, lebih baik kita fokus pada upaya menghadirkan narasi yang berorientasi pada politik gagasan dan program. Kita perlu meyakinkan publik bahwa pilkada ini benar-benar berkualitas dan bukan sekadar manipulasi,” kata Titi.

Di sisi lain, Titi memberikan apresiasi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XXII/2024 yang memperbolehkan kampanye di perguruan tinggi. Dia berpendapat bahwa KPU dapat memanfaatkan kampus untuk meningkatkan kualitas debat publik antar pasangan calon kepala daerah.

Baca Juga : Wahana Antariksa Komersial Pertama di Dunia

Menurut Titi, putusan tersebut seharusnya menjadi instrumen untuk memperkuat politik gagasan dan menciptakan dialog yang lebih substansial dalam Pilkada 2024.

“Dengan demikian, kita tidak terjebak pada pemaksaan hak pilih terhadap warga yang tidak yakin bahwa pilkada ini benar-benar genuine, autentik, bebas, dan adil. Ini merupakan refleksi bagi kita semua,” pungkasnya.***

Sumber : Antara

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gerakan Golput Dianggap Ekspresi Politik yang Tidak Boleh Dikriminalisasi

Trending Now