Hakim Arief : Tidak Terdapat Permasalahan Dalam Keterpenuhan Syarat Gibran sebagai Cawapres

GELORAKAN.COM,-- Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan tidak terdapat adanya permasalahan dalam keterpenuhan syarat Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). Hakim Arief mengatakan penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh KPU telah sesuai dengan putusan MK.

Hakim Arief : Penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh KPU telah sesuai dengan putusan MK

Hal terebut disampaikan hakim Arief pada saat membacakan pertimbangkan pokok permohonan pemohon untuk gugatan yang diajukan pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin(22/4/2024). 

Arief menyatakan perselisihan hasil pemilu bukal lagi persoalan mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat, namun kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta pemilu.

“Dalam konteks perselisihan hasil Pemilu, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat, namun lebih tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta Pemilu,” ujar Arief.

Baca Juga : MK Tolak Semua Gugatan, Din Syamsuddin : Ajak Peserta Aksi Unjuk Rasa untuk Menahan Amarah

Karena itu, kata Arief, tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran selaku cawapres dari nomor urut 2. Arief juga menilai tidak ada bukti yang meyakinkan telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

“Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari Pihak Terkait dan hasil verifikasi,” ujarnya.

“Serta penetapan Pasangan Calon yang dilakukan oleh Termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” imbuhnya.

Baca Juga : Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Akan Hadiri sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK)

Arief juga membacakan terkait permohonan Anies dan Cak Imin yang menyebut KPU telah melakukan dugaan pelanggaran karena menerima berkas pendaftaran Gibran sebagai cawapres. Arief menyebut KPU menerima itu karena melaksanakan putusan MK.

“Bahwa dalil Pemohon berikutnya adalah berkenaan dengan dugaan adanya pelanggaran oleh Termohon karena menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden tanpa terlebih dahulu merevisi PKPU 19/2023,” ungkapnya.

“Sebagaimana telah Mahkamah uraikan di atas, tindakan Termohon yang dianggap Pemohon langsung menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanpa mengubah PKPU 19/2023 adalah tidak melanggar hukum,” katanya.

Sumber : detik

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !