BPN Kota Cimahi Penting Sosialisasikan Zona Integritas Guna menghindari Kasus Pertanahan



Cimahi, Gelorakan.com, - BPN Kota Cimahi pastikan secara hukum juga Hak Atas Tanah terhadap kepemilikan Tanah warga masyarakat Kota Cimahi. Hal ini diutarakan langsung oleh kepala Badan Partanahan Kota Cimahi Ana Anida, A.Ptnh., M.H, yang berlangsung di Gedung Murdania, Lembang Asri-Bandung Barat.





Masalah pertanahan menjadi hal yang diperhatikan oleh pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat secara umum. Oleh karenanya kegiatan Pencananggan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), sangat penting untuk dilakukan.


Dalam acara tersebut dilaporkan oleh Ketua Penyelenggara Dedeh Saadah Mardiyani, S.H., bahwa kegiatan sosialisasi ini, diharap bisa memberi wawasan dan pemahaman oleh pihak yang berkepentingan guna menghindari terjadinya kasus pertanahan.


"Biasanya yang menyebabkan terjadinya sengketa lahan adalah, tidak terpeliharanya lahan oleh pemiliknya, juga belum didaftarkan atas kepemilikan tanah tersebut. Sehingga timbul sengketa." ujarnya.


Oleh karenanya, BPN merasa penting mensosialisasikan zona Integritas guna menghindari kasus-kasus pertanahan yang saat ini muncul terjadi, yang menjadi syarat komponen penting bagi masyarakat.


Ia menambahkan, "Kantor Pertanahan Kota Cimahi siap meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan Lembaga/Instansi, PPAT, Organisasi atau stakeholder lainnya untuk menindaklanjuti temuan yang menjadi akar permasalahan sengketa," tambahnya.





Harapan ke depannya, "Mudah-mudahan kasus pertanahan yang sedang berjalan/dalam proses segera dapat diselesaikan, sehingga Kantor Pertanahan Kota Cimahi lebih baik," harapnya. (Bd20)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !