Komisi Informasi Jabar Tekankan Kades, "Kepercayaan Adalah Modal Penting bagi Desa"

 









NYARINK.COM -  Untuk memenuhi kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Desa, maka Undang- undang Nomor 14/2008 akan menjadi penting untuk diketahui, mengingat Undang undang tersebut mengadung  Keterbukaan Informasi Publik (KIP)


Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jabar Ijang Faisal mengatakan, keterbukaan informasi terhadap pemerintah desa adalah keniscayaan. Selain mencakup pasal 19 tentang hak asasi manusia, serta hak untuk mengetahui yang diatur oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, Keterbukaan Publik juga adalah amanat orde Reformasi yang kini telah melahirkan UU KIP. 


"Sekarang zamannya kalau (pemerintah desa) tak terbuka, ya dibuka-buka oleh orang-orang lain. Kalau waktu orde baru, informasi pemerintah itu tertutup dengan dalih rahasia Negara. Sekarang sudah tak mungkin begitu ke masyarakat," katanya dalam sosialisasi "Keterbukaan Informasi Publik" di Bandung, Senin (9/8/2021). 


Acara yang dibuka Kepala Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bandung Yudi Abdurrahman, juga ikut dihadiri oleh Kabid Pemberdayaan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bandung Rahmat Hidayat, serta 31 PPID di OPD Kab. Bandung, dan puluhan kades seKabupaten Bandung. 


Mesti diingat, bahwa semua harus merujuk pada regulasi bukan persepsi. Jadi, kades dan atau badan publik desa tidak perlu gentar, karena penegakan keterbukaan akan merujuk pada regulasi bukan kehendak sepihak segelintir orang. 


"Bapak Ibu Kades ini kan juga hasil demokrasi langsung, dan demokrasi hanya bisa dijaga kalau masyarakat ada trust ke pemerintahan. Trust muncul karena kita terbuka, tapi bukan terbuka seenaknya namun terbuka sesuai regulasi," katanya. 


Dijelaskan Ijang, jika badan publik desa terdiri dari Pemerintah Desa, Badan Permusyawarahan Desa, Badan Usaha Milik Desa, dan Badan Kerja Sama Desa. Mengacu regulasi, mereka memiliki kewajiban terkait KIP antara lain menetapkan Peraturan Desa mengenai KIP, mengikuti Alur Pelayanan Informasi Publik Desa, menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik Desa.


Kemudian, menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik Desa, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor Badan Publik Desa serta menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik Desa.


"Di Kabupaten Bandung sudah ada rujukan yakni Desa Cibiru Wetan yang tahun lalu juara se-Jabar untuk contoh desa pelayanan informasi publik. Tahun ini akan ikut ke kompetisi tingkat Nasional dari KI Pusat, semoga memperoleh hasil terbaik," katanya. 


Dalam UU terkait desa pun, sedikitnya ada delapan kata transparansi yang diamanatkan negara kepada pejabat publik seperti Kades. Ujar Ijang.


Ditempat yang sama Kepala Diskominfo Kabupaten Bandung Yudi Abdurrahman mengatakan, keterbukaan informasi publik adalah salah satu bagian dari Visi BEDAS Bupati Bandung Dadang Supriatna. 


"Kita selalu coba tingkatkan KIP di lapangan dengan aplikasi untuk pemerintah desa yakni Open Site Desa. Kemudian Program Kabupaten Go Digital yang baru dirilis dengan cakupan ratusan desa. Dan kini tinggal 60-an desa yang belum punya akses internet," ucapnya. 


Menurut Yudi, Diskominfo juga sudah menyediakan aplikasi Simanis yakni Sistem Informasi Isu-Isu Strategis. Tidak saja diberikan aplikasi namun pendampingan guna peningkatan KIP pun, sebaliknya harus semakin baik di kabupaten. 


Sementara Kabid Pemberdayaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bandung Rahmat Hidayat menambahkan, selain UU KIP, keterbukaan desa juga ditekankan UU No 6/2014 tentang Desa. 


"Di Pasal 68 disebutkan, masyarakat berhak meminta dan mendapat informasi serta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Termasuk di dalamnya terkait anggaran, rencana kerja, rencana program jangka pendek, dan lainnya," pumgkasnya.(Ink21)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !