Eksistensi Padepokan Usik Buhun Bukti Kecintaannya Tarhadap Budaya Seni Sunda

nyarink.com

Ketua umum padepokan Usik Buhun Yosep Saputra (Mang Opet) 

NYARINK.COM - Ketua umum padepokan Usik Buhun Yosep Saputra (43) atau yang lebih dikenal Mang Opet, merupakan salah satu dari sekian banyak orang yang mempunyai kemampuan khusus di bidang seni budaya "Debus".


Pria asal bandung tersebut, mengaku sudah sejak lama menyelami seni tersebut. Karena rasa kecintaannya, hingga kini pun dirinya mengaku masih tetap eksis dan akan terus berupaya untuk melestarikan melalui padepokan yang sudah didirikannya.


"Saya tidak ingin melihat seni tradisional khususnya Sunda, tergerus jaman, hilang begitu saja. Makanya saya mendirikan padepokan Usik Buhun. Alhamdulillah, legalitas padepokan ini sudah di legalkan badan hukumnya." Ucap Mang Opet, saat ditemui di Padepokan Usik Buhun jalan Pasirkoja Gang Abadi Utama RT 08 RW 06 Kelurahan Babakan Tarogong, Kecamatan Bojongloa Kaler. Selasa (20/7/21).


Kendati demikian, dirinya mengaku butuh banyak dukungan serta peran serta dari semua pihak. Karena menurutnya, untuk mempertahankan agar kebudayaan Sunda tetap lestari itu tidak semudah membalikan telapak tangan.


"Untuk semua itu, saya banyak membutuhkan bantuan semua pihak yang masih mau peduli terhadap seni dan budaya. Saya tidak bisa berbuat sendiri." Tandasnya.


Dikatakannya, meski sejauh ini pemerintah setempat belum bisa memberikan perhatian, namun dirinya dan saudara-saudaranya yang ada di padepokan tetap optimis bakal bisa mengangkat kembali kejayaan seni budaya yang ada di tatar Sunda. 


Untuk itu, dirinya mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk membantu menjaga seni budaya agar tidak punah.


"Mudah-mudahan keberadaan padepokan Usik Buhun bisa membawa kembali nuansa seni Sunda yang kini mulai memprihatinkan. Jika saudara yang masih mempunyai kecintaan terhadap seni, boleh bergabung di padepokan Usik Buhun." Pungkasnya. (ink21)


#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !