Illustrasi, sejumlah jemaah tengah melakukan salat (Prokes) |
NYARINK.COM - Sejumlah imbauan dikeluarkan jelang Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah yang jatuh pada Selasa 20 Juli 2021. Imbauan ini dikeluarkan mengingat kasus Covid-19 di Indonesia yang masih tinggi.
Salah satunya disampaikan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah. Surat edaran ini berlaku pada 18 hingga 25 Juli 2021.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito menjelaskan, surat edaran kali ini mencakup pembatasan mobilitas masyarakat, kegiatan peribadatan pada Hari Raya Idul Adha, silaturahmi, aktivitas tempat wisata, dan aktivitas masyarakat.
"Terkait dengan mobilitas, perjalanan orang ke luar daerah untuk sementara dibatasi. Hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak yaitu pasien sakit keras, ibu hamil dengan pendamping maksimal satu orang, kepentingan persalinan pendamping maksimal dua orang dan pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah pengantar maksimal lima orang," kata Wiku dalam konferensi pers, Sabtu, 17 Juli 2021.
Tak hanya Satgas Penanganan Covid-19, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas juga menyampaikan sederet imbauannya dalam menyambut Hari Raya Idul Adha 2021.
Menag Yaqut melarang masyarakat melaksanakan salat Idul Adha di masjid atau lapangan. Dia mengimbau salat id dilakukan di rumah masing-masing. (ink21)