Sofyan, Pernyataan Kelompok Yang Atasnamakan MKA LAMR Kepada Dirinya Tak Sejalan Alur Patut

nyarink.com

Ketua Umum DPH LAMR Bengkalis Datuk Seri H  Sofyan Said, SH 

NYARINK.com -- Pernyataan pemberhentian Ketua Umum DPH LAMR Bengkalis Datuk Seri H  Sofyan Said, SH oleh kelompok yang mengatasnamakan MKA LAMR Kabupaten Bengkalis, kini menjadi polemik.


Menurut Datuk Seri H. Sofyan Said, pernyataan keputusan pleno yang dikeluarkan kelompok tersebut terhadap dirinya telah melanggar AD/ART dan tidak sejalan dengan konsep alur patut.


"Mereka telah membuat sebuah keputusan pemberhentian saya selaku Ketua Umum DPH dan menunjuk Datuk Dr M Nasir sebagai Sebagai PJS dan menunjuk Datuk Drs H Zakaria Bakar, sebagai PJS Sekretaris," kata Sofyan Said kepada nyarink.com pada Rabu (10/6/21).


Ia hanya menyanyangkan keputusan sepihak yang dikeluarkan kelompok tersebut. Mestinya, sebagai lembaga adat sekaligus para peneraju lembaga lebih mengedepankan musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan setiap persoalan.


"Saya selaku Ketua Umum DPH,  merasa perlu menjelaskan dan menanggapi apa yang disampaikan mereka. Karena tuduhan yang disampaikan sangat serius, tendensius, dan menyangkut harga diri saya," ketus Sofyan.


Pernyataan LAMR Bengkalis


Pertama, kedudukan Ketua Umum DPH dan Ketua Umum MKA, menurut ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah setara. Yang membedakan keduanya hanyalah pembagian tugas dan fungsi, sebagaimana yang tertuang dalam Anggaran Rumah Tangga, pasal 5 ayat 1, 2, dan 3,  pasal 6 ayat 1, 2, dan 3, serta pasal 23 ayat 1. Karena posisinya yang setara, dan dipilih dalam satu paket, oleh pemegang mandat/pemilik suara sah musyawarah daerah, maka antara keduanya, Ketua Umum DPH dan Ketua Umum MKA, tidak dapat memberhentikan satu sama lain.


Kedua, Ketua Umum DPH dan Ketua Umum MKA dipilih melalui mekanisme Musyawarah Daerah, dengan melibatkan pemegang mandat atau pemilik suara yang sah. Dalam konteks LAMR Kabupaten Bengkalis, pemilik suara yang sah itu adalah LAMR Kecamatan se-Kabupaten Bengkalis, dan yang memiliki otoritas untuk menerbitkan SK, yaitu LAMR Provinsi Riau. SK Ketua Umum DPH dan MKA diterbitkan oleh LAMR Provinsi Riau, dan tentu SK tersebut tidak bisa dicabut oleh kelompok yang mengatasnamakan MKA LAMR Kabupaten Bengkalis.


Ketiga, AD/ART LAMR tidak mengenal apa yang disebutkan dengan Pleno Khusus dalam konteks penggantian Ketua Umum. AD/ART telah mengatur dengan jelas, bahwa apa bila terjadi pelanggaran terhadap AD/ART yang dilakukan oleh Ketua Umum, baik DPH maupun MKA, maka mekanismenya tertuang dalam pasal 14 ayat 3, adalah Musyawarah Daerah Luar Biasa, dan sesuai dengan ketentuan pasal 14, ayat 3, point d,  maka Musyawarah Daerah Luar Biasa  dapat dilaksanakan berdasarkan usulan 2/3 peserta pemilik suara sah.


"Kami berpendapat bahwa frasa dan konsep ‘Pleno Khusus” yang dipakai oleh kelompok yang mengatasnamakan MKA LAMR Kabupaten Bengkalis bertentangan dengan ketentuan AD/ART," jelas dia.

Keempat, Pasal 8, dan pasal  9, yang digunakan oleh kelompok pengatasnama MKA LAMR Kabupaten Bengkalis, bukanlah pasal yang mengatur mekanisme pemberhentian Ketua Umum, baik DPH maupun MKA. Pasal tersebut berisi tentang ketentuan Penggantian Antar Waktu Pengurus baik di MKA maupun DPH. Dalam pasal 9, ayat 1, secara jelas disebutkan bahwa : Pengisian penggantian antar waktu “Pengurus” melalui rapat pleno lengkap pengurus, baik rapat MKA, maupun melalui rapat Dewan Pimpinan Harian (DPH).


"Sekali lagi, pasal ini tidak menyebut mekanisme penggantian Ketua Umum, tapi justru berbicara tentang kewenangan Rapat DPH dalam mengganti pengurus, yang berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Pasal ini juga tidak menyebutkan adanya frasa Pleno Khusus,” tegasnya.


Kelima, kata Sofyan Said, terkait tuduhan plagiasi buku, telah terjadi kesepakatan damai yang ditanda-tangani oleh kedua pihak, yaitu antara LAMR Kabupaten Bengkalis yang diwakili oleh Ketua Umum DPH, dengan pihak keluarga yang diwakili oleh Teguh Sabarullah.


"Terkait soal buku ini, kami, DPH LAMR Bengkalis, berpendapat bahwa hal ini bukanlah persoalan antara MKA dengan DPH, tapi antara Institusi LAMR, baik MKA , DPH, Maupun Panitia Pelaksana, dengan pihak keluarga yang bersangkutan," lanjutnya.


Keenam, DPH LAMR Kabupaten Bengkalis, menyesalkan langkah-langkah yang telah diambil oleh kelompok yang mengatasnamakan MKA LAMR Kabupaten Bengkalis, yang secara nyata telah melakukan tindakan yang melawan AD/ART LAMR.


"Sebagai Ketua Umum DPH, tentu saja akan terus mencermati, akan membuat simpulan-simpulan, atas tuduhan demi tuduhan yang dialamatkan, baik yang disampaikan secara langsung kepada kami, maupun yang disiarkan melalui media massa," ucap Sofyan.


Namun, ia menghimbau kepada semua pengurus LAMR di tingkat Kecamatan, tingkat Kepenghuluan, dan masyarakat untuk tetap tenang.


"Kita serahkan semua persoalan kepada mekanisme organisasi LAMR, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten. Kita memiliki tatacara dan alur patut untuk menyelesaikan setiap persoalan secara arif dan bermartabat." Pungkasnya. (Tengku/Ink21)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !