Ketua Komisi I DPRD Kota Cimahi Kecewa Undangannya Tak di Gubris KCIC

Audensi Komisi l DPRD Kota Cimahi dengan DPP LSM COBRA Terkait Dampak Permanen Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB)  


NYARINK.com -- Usaha Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Commando Baros Ranger (COBRA) untuk mendapatkan hak rumah warga Kota Cimahi yang terdampak akibat proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) mulai mendapat ruang dihati para Legislator setempat.


Rambu tersebut tampak setelah Komisi l DPRD Kota Cimahi  memanggil pihak terkait untuk menjelaskan kepada LSM COBRA sebagai yang diberi mandat atau kuasa oleh korban.


Ketua Komisi l Hendra Saputra menyebut, berdasarkan laporan empat rumah milik warga RT 04 RW 16 Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi tersebut adalah rumah milik Engkus, Mimi, Pepen, dan Atang.


"Untuk menyelesaikan masalah ini  kami telah memanggil banyak pihak seperti Lurah Utama, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, BPN, dan Camat Cimahi Utara namun tidak hadir," sebut Pimpinan rapat Hendra Saputra pada Kamis (3/6).


Pria Politisi asal Partai besutan Prabowo itu mengaku kecewa lantaran beberapa pihak yang diundang pada rapat diruang Komisi l DPRD Kota Cimahi, tidak tampak batang hidungnya. Termasuk pihak KCJB atau KCIC selaku pemilik pembangunan. 


"Kami mengundang mereka itu intinya untuk membantu mencarikan solusi permasalahan ini. Tapi seperti kita lihat tadi banyak yang tidak hadir seperti dari KCIC, PSBI, Camat, RT dan RW, PUPR juga BBWS," cetusnya.


Kedepan, dirinya berjanji akan terus menindaklajuti permasalah ini. Mereka yang pada kesempatan saat ini tidak hadir, akan diundang kembali.


Pada kesempatannya, Lurah Utama Neneng Mastoah membenarkan jika diwilayahnya ada yang terdampak proyek pembangunan KCIC. 


"Benar sejak pembangunan itu dimulai menurut laporan, warga RT 04 RW 16 jadi berlangganan banjir hingga 1 meter. Setelah mendapat informasi tersebut, saya selaku kepala Kelurahan pada Januari 2020 langsung berkirim surat kepada Wali Kota Cimahi saat itu, Ajay M Priatna." Beber Neneng.


Setelah itu, lanjut Neneng, Wali Kota saat itu mengeluarkan surat balasan yang isinya agar membebaskan keempat pemilik rumah atau lahan warga yang terdampak. 


"Bagaimanapun saya harus bertanggung jawab terhadap warga. Sekalipun menurut mereka tidak masuk kedalam trase, tapi saya tetap meminta agar lahan tersebut dibebaskan." Tegasnya.


Ditempat terpisah, Ketua Umum LSM DPP COBRA Deddy Supriadi menegaskan, akan terus menempuh jalur birokrasi dan hukum untuk bisa mendapatkan hak warga yang kini telah menguasakan kepada COBRA.


"Kami ingin ingatkan satu hal kepada mereka, jika masalah itu menimpa kepada keluarganya, saya ingin tahu apa yang akan mereka perbuat. Kami hanya ingin hak mereka, jangan menjual  proyek pemerintah. Jika salah didepan hukum semua sama," seru Deddy.


Pihaknya berharap, semua pihak terkait untuk kooperatif mau membuka mata dan hati. Coba lihat mereka dan rasakan apa yang mereka rasakan. (Ink21)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !