Tiga Saksi Dugaan Pemerasan Walkot Cimahi, di Periksa KPK

nyarink.com

Illustrasi (foto, @KPK_RI)


Nyarink.com -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap pengurusan perkara, yang menjerat penyidik KPK asal kepolisian Stepanus Robin Pattuju (SRP). Penyidik KPK telah memeriksa Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna, serta dua pihak swasta yakni Radian Azhar dan Syaiful Bahri.

Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Pemeriksaan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

“Kamis (6/5) bertempat di Lapas Sukamiskin, Bandung, tim penyidik KPK selesai melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (7/5).

Dari pemeriksaan itu, penyidik KPK mencecar ketiga saksi mengenai dugaan upaya pengurusan perkara Ajay Priatna oleh pihak yang mengaku sebagai penyidik KPK.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menegaskan, pihaknya akan terus mendalami setiap informasi mengenai dugaan penerimaan uang oleh tersangka Stepanus Robin Patuju dan pihak-pihak yang mengatasnamakan KPK.

“KPK terus mendalami setiap informasi terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) maupun pihak-pihak lain yang mengatasnamakan penyidik KPK dengan dalih dapat membantu penyelesaian perkara di KPK,” tegas Ali.

Sebab dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, pada Senin (19/4) lalu, Ajay mengaku dimintai uang sebesar Rp 1 miliar oleh oknum yang mengaku dari KPK. Uang itu diperlukan untuk meredam OTT KPK.

Dalam perkara lain, Stepanus yang merupakan penyidik KPK ditetapkan sebagai tersangka karena menerima uang senilai Rp 1,3 miliar. Uang itu diterima Stepanus untuk bisa menghentikan perkara dugaan suap lelang jabatan yang diduga menyeret Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial.

Syahrial memberikan uang itu secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) teman dari Stepanus. Uang itu baru diserahkan dengan total Rp 1,3 miliar, dengan maksud agar KPK menghentikan perkara dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Stepanus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Jawapos/Ink21)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !