Korupsi Dana Desa Seret Mantan Kades Sempol, Bondowoso

nyarink.com

Mantan Kades Sempol, Hartono tengah diperiksa petugas

Nyarink.com -- Dana Desa (DD) kembali menyeret mantan Kepala Desa Sempol, Kecamatan Ijen, Bondowoso, Hartono, ke meja hijau atas dugaan korupsi pembangunan infratruktur dan keuangan Bumdes Al Baraqah sejak tahun 2017 hingga 2020.


Mantan Kades tersebut, kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah beberapa kali menjalani proses pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.


Kasi Intel Kejari Bondowoso, Sucipto, menyebutkan, penetapan status tersangka Hartono, sudah dua kali pemanggilan dan pemeriksaan.


“Pemanggilan pertama tanggal 29 Maret 2021 statusnya masih sebagai saksi. Kemudian pada tanggal 4 Mei 2021 sebagai tersangka,” katanya, Selasa (4/5/21).


Dan penetapan tersangka tertulis dalam surat dengan Nomor 34/M.5.17/Fd.1/04/2021 tertanggal 29 april 2021, ditanda tangani oleh Kepala Kejari Bondowoso.


“Tersangka terancam dengan pasal 2 dan 3 tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara. Akibat dari kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 600 juta,” tandasnya.


Sebelumnya, oknum Kades Sempol ini sudah mendekam di Lapas IIB Bondowoso atas tindak pidana korupsi Getar Desa yang menelan kerugian negara Rp 45 juta. (Petisi/Ink21)


#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !