Disdukcapil Kota Cimahi Sosialisasikan 3 in 1

nyarink.com

Tampak salah satu pemohon yang telah mendapatkan manfaat program 3 in 1

NYARINK.com -- Inovasi terbaru dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi. Yakni pemberian program 3 in 1 (red: three in one) dokumen kependudukan secara langsung kepada pasangan muda yang baru menikah.

“Hari ini, kami dari Disdukcapil telah menyerahkan dokumen administrasi kependudukan kepada pemohon, dan sudah kami proses. One day service 3 in 1 itu artinya, ketika warga memohon satu dokumen maka kita otomatis langsung buatkan tiga dokumen yang memang semuanya sudah ter-update datanya. Seperti untuk warga yang satu ini, memohon untuk perkawinan. Kita sudah langsung update datanya di kartu keluarga, dan dibuatkan perubahan status di KTP nya menjadi status terbaru. Jadi yang bersangkutan sudah dengan istrinya. Hari ini sudah kami serahkan semuanya, semoga bermanfaat buat bapak dan keluarga,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Cimahi Hj. Ipah Latifah ketika ditemui di ruang kerjanya. Selasa (29/04/2021).


Menurut Ipah,  inovasi One Day Service 3 in 1 ini sekaligus melengkapi berbagai upaya dan terobosan lainnya yang sudah dijalankan oleh Disdukcapil. Tujuannya, untuk menciptakan pelayanan yang berkualitas dan efisien.

Program tersebut diantaranya, seperti Pelayanan RW Tuntas Administrasi Kependudukan dan Pelayanan jemput bola dalam bentuk mobil keliling, pelayanan ke lembaga pendidikan untuk penerbitan Kartu Identitas Anak dan KTP Elektronik, pelayanan kunjungan ke rumah penduduk (kategori rentan, lansia, dan disabilitas/penyandang cacat), pelayanan  di hari Sabtu-Minggu, atau hari libur dan pelayanan online/daring.


Lebih lanjut, adapun jenis lainya yaitu Akta Kelahiran, KK (Penambahan Anggota Keluarga), Kartu Identitas Anak; Akta Kematian, KK (Data yang meninggal ditiadakan dari KK), KTP-EL (Perubahan Status Kematian) Akta Perkawinan, KK (Terbentuk KK baru bagi pasangan suami-istri), KTP-EL Suami-Istri;  Akta Perceraian, KK (Perubahan Elemen Data), KTP-EL;
SKPWNI (Surat Keterangan Pindah WNI), SKDWNI (Surat Keterangan Datang WNI), (KK dan KTP-EL)


“Inovasi One Day Service 3 in 1 ini merupakan upaya kami untuk memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk untuk setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk Cimahi. Insya Allah, ke depannya kami akan integrasikan dengan Kantor Urusan Agama [KUA]. Saat ini kami masih dalam proses diskusi dengan Kantor Kemenag [Kementerian Agama] Kota Cimahi untuk menyusun perjanjian kerja sama khusus pernikahan pasangan muslim. Ini semua agar pelayanannya semakin baik dan mudah diakses oleh masyarakat,” jelas Ipah.


Nantinya, kata dia, pemberian dokumen kependudukan dalam program 3 in 1 ini, terintegrasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap kecamatan.


Dengan begitu, masyarakat tidak perlu mengurus dokumen-dokumen kependudukan secara terpisah lagi, karena semua akan terlayani secara otomatis. Ke depannya, pihaknya akan terus menjalin koordinasi dengan seluruh Kecamatan dan Kelurahan di Kota Cimahi, agar inovasi ini bisa diketahui oleh seluruh warga masyarakat Cimahi.


“Kami berharap, layanan 3 in 1 ini dapat meningkatkan efisiensi pelayanan kependudukan oleh warga masyarakat, termasuk bagi yang baru saja melangsungkan pernikahan, selaku penerima manfaat dari pelayanan tersebut,” Ucapnya. (BIDANG IKPS/Ink21)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !