Ditetapkan Sejak Januari, Cimahi Baru Gelar Sosialisasi UMK

nyarink.com

Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana, tampak beserta Kepala Dinas Disnaker Kota Cimahi sedang menyanyikan lagu kebangsaan 


CIMAHI, NYARINK.COM --Minumum Kota (UMK) di Kota Cimahi tahun 2021 baru disosialisasikan secara resmi oleh Pemkot Cimahi kepada para buruh dan pengusaha pada Rabu (31/3/2021) di Cimahi Techno Park.


Padahal, upah terbaru yang telah ditetapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil itu sudah berlaku sejak Januari lalu. Besaran upah bagi para buruh di Kota Cimahi tahun 2021 sendiri adalah sebesar Rp 3.241.929.


Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana menjelaskan, ada sejumlah kendala yang membuat sosialisasi UMK tahun 2021 baru dilaksanakan. Seperti kendala teknis dengan sistem yang baru.


"Sehingga baru bisa dilaksanakan sosialisasi tentang UMK," ujar Ngatiyana saat ditemui usai membuka acara tersebut.


Besaran UMK tahun 2021 sendiri mengalami kenaikan sebesar 3,27 persen dibandingkan tahun 2020. Jika sepanjang tahun pandemi Covid-19 buruh menerima upah Rp 3.139.274 per bulan, maka tahun ini bertambah Rp 102.654 sehingga menjadi Rp 3.241.929.


Ngatiyana mengklaim, meski iklim perusahaan saat ini belum pulih sepenuhnya, namun perusahaan di Kota Cimahi sudah patuh membayarkan hak pekerjanya sesuai keputusan.


"Sampai saat ini belum ada laporan keberatan. Alhamdulillah semua sudah patuh dan menyetujui," tegasnya.


Dirinya berharap dengan kondisi ditengah pandemi Covid-19 ini, buruh dengan pengusaha tetap mencipatakn dan mempertahankan keharmonisan. Di mana hak buruh dipenuhi pengusahan begitupun hak perusahaan harus dipenuhi para pekerjanya.


"Seperti hak cuti, istrirahat apabila dibutuhkan buruh kita tekankan ya diberikan. Semuanya kan ada aturannya sehingga sama-sama saling memiliki tak terjadi konflik," pungkas Ngatiyana.


Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Yanuar Taufik menambahkan, total buruh di Kota Cimahi ada sekitar 60 ribu lebih yang bekerja di ratusan perusahaan di Kota Cimahi.


"Dan sampai saat ini, kita belum terima laporan adanya penangguhan upah atau yang lainnya. Berarti semuanya sudah patuh," ujarnya.


Sumber :IKPS

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !