STIE INABA Arogansi, Ari: Pemutusan 20 Mahasiswa Secara Sepihak

nyarink.com

Tampak sejumlah mahasiswa STIE INABA 

BANDUNG, NYARINK.COM -- Mahasiswa Terdampak Skorsing Pihak STIE INABA dan PERMAHI menggelar Press Konferensi dan Pernyataan Sikap dalam Posko Peduli 20 Mahasiswa Terdampak Skorsing Sepihak Pihak STIE INABA.


Menurut Muhammad Ari ke 20 mahasiswa di skorsing merupakan bentuk arogansi Pihak STIE INABA yang memutuskan sepihak.


"Kami diskorsing pihak STIE INABA selama dua semester dan selama itu pula kami tidak boleh masuk kedalam kampus," ujar Ari di Posko Peduli Mahasiswa STIE INABA yang terkena dampak Skorsing didepan halaman STIE INABA jalan Soekarno Hatta Bandung, Kamis (1/4/2021).


Adapun penuturan lewat Press Konferensi Muhammad Ari dan Agil dari kronologis awal hingga saat ini, sebagai berikut:


"Pada tanggal 12 Desember 2020, sekitar 50 orang mahasiswa STIE INABA menggelar aksi penyampaian aspirasi di kampus STIE INABA dengan menuntut penurunan biaya kuliah. 


Aksi penyampaian aspirasi tersebut dimulai pada pukul 13.00 WIB. Adapun pada hari tersebut terdapat audiensi pada pukul 14.00 namun tidak terdapat kesepakatan apapun antara massa aksi dan petinggi STIE INABA. Setelah audiensi yang tidak diindahkan, mahasiswa meneruskan penyampaian orasi hingga pukul 18.00. Dikarenakan pihak STIE INABA tidak memberikan kejelasan soal apa yang mahasiswa pertanyakan pada aksi tersebut, mahasiswa mengakhiri aksi pada pukul 19.30 setelah terjadi hujan deras.


Buntut dari aksi terakhir pada tanggal 12 Desember 2020 adalah jatuhnya sanksi skorsing 2 semester (1 tahun) kepada 20 orang mahasiswa di STIE INABA. Surat keputusan yang berisikan sanksi tersebut diserahkan oleh Ketua STIE INABA kepada 20 orang mahasiswa dan orang tua yang hadir pada tanggal 13 Januari 2021 di STIE INABA. Surat Keputusan tersebut telah STIE INABA sahkan pada tanggal 9 Januari 2021. 


Mahasiswa diberikan sanksi skors dengan dasar telah melakukan pelanggaran kode etik, namun tidak pernah dijelaskan pelanggaran kode etik seperti apa yang mahasiswa langgar, baik dari isi Surat Keputusan atau bahkan pada saat hari agenda penyerahan Surat Keputusan sanksi tersebut. Adapun mekanisme penyerahan Surat Keputusan skors dengan orang tua dan mahasiswa menunggu di satu ruangan dan dipanggil ke ruangan yang berbeda per-orang. Di ruangan yang menjadi ruang untuk tiap mahasiswa dan orang tua hadir per-orangan terdapat para petinggi STIE INABA dan komisi kode etik  mahasiswa STIE INABA. Terlihat bahwa pihak STIE INABA tidak mendengarkan terlebih dahulu keterangan dari ke-20 mahasiswa STIE INABA yang terkena skorsing dan langsung memberikan keputusan secara sepihak dan sewenang-wenang tanpa melalui SP-1, SP-2, ataupun SP-3.


Mahasiswa yang diberikan sanksi skors telah pula menyampaikan Surat Keberatan pada tanggal 21 Januari 2021 kepada STIE INABA yang tidak mendapatkan respon sama sekali. Atas ketidak jelasan sanksi tersebut mahasiswa telah berupaya mengajukan permohonan mediasi sebanyak 2x untuk mendapatkan kejelasan, namun tidak pernah diindahkan oleh STIE INABA. Adapun permohonan tersebut disampaikan pada tanggal 25 Januari 2021 dan 2 Februari 2021. Selanjutnya melalui LKBH Permahi, para Mahasiswa STIE INABA yang terkena skorsing pun telah mengajukan Permohonan Audiensi pada tanggal 21 Februari 2021 yang hasilnya pun tetap tidak mendapatkan tanggapan.


Selain menempuh upaya kepada pihak STIE INABA, mahasiswa yang menjadi korban tindakan sewenang-wenang STIE INABA pun telah berupaya mengadukan permasalahan tersebut kepada LLDIKTI wilayah IV. Hasil dari pengaduan tersebut ialah diadakannya agenda mediasi yang diselenggarakan LLDIKTI kurang lebih sebulan setelah pengaduan. Agenda tersebut dan jatuh pada tanggal 1 Maret 2021. 


Agenda yang seharusnya menghadirkan pihak petinggi STIE INABA bersama mahasiswa hanya dihadiri oleh mahasiswa dan orang tua. Pihak STIE INABA tidak menghadiri agenda tersebut dan tidak ada sikap tegas dari LLDIKTI wilayah IV hingga hari ini. Selain mengadu kepada LLDIKTI wilayah IV, mahasiswa korban skors pun telah berupaya melaporkan permasalahan tersebut kepada DPRD kota Bandung. 


Audiensi tersebut diselenggarakan antara mahasiswa dan bersama Anggota Dewan Komisi D, H. Erwin, S.E. pada tanggal 24 Februari 2021. Setelah ditempuh upaya oleh Anggota Dewan Komisi D DPRD Kota Bandung tersebut, STIE INABA pun hingga hari ini tidak ada kebijaksanaan atas permasalahan skorsing tersebut.


Sejak dalam kandungan, manusia sudah memiliki hak yang dinamakan hak asasi manusia. Salah satu bentuk dari Hak Asasi Manusia adalah hak atas pendidikan yang mana dijamin oleh Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, Pasal 31 ayat (1) UUD 1945, UU HAM, UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, dan masih banyak aturan-aturan lainnya yang tentunya ikut mendukung perlindungan terhadap hak atas pendidikan.


Dalam hal ini, Ketua STIE INABA mengenakan sanksi skorsing kepada 20 Mahasiswa STIE INABA yang melakukan aksi demonstrasi di kampusnya. Padahal mengenai aksi demonstrasi sendiri bukan merupakan hal yang melanggar hukum dan diatur oleh Pasal 28 UUD 1945, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1998, dan UU HAM.

Oleh karena itu, dengan ini kami dari DPC PERMAHI Bandung dan Mahasiswa STIE INABA yang terkena skorsing menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Mendesak kepada Ketua Yayasan INABA dan juga seluruh pihak-pihak INABA yang ikut serta dalam penindakan skorsing kepada 20 Mahasiswa STIE INABA yang melakukan aksi demonstrasi, untuk mencabut Surat Keputusan Skorsing Nomor 1-20/I/SK-STIE/2021 serta memberi dispensasi akademik dan rasa aman dan nyaman selama berkegiatan didalam kampus STIE INABA;

2. Mendesak LLDIKTI Wilayah IV untuk segera menindaklanjuti permasalahan perihal skorsing 20 Mahasiswa STIE INABA dengan secara tegas dan tidak ditunda-tunda kembali;

3. Meminta kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Anwar Makarim dan Ketua Komisi X DPR RI, H. Syaiful Huda untuk segera menindaklanjuti permasalahan perihal skorsing 20 Mahasiswa STIE INABA karena telah mencederai Hak Atas Pendidikan dari para Mahasiswa yang terkena skorsing, Hak Mahasiswa untuk Berkumpul, Berekspresi dan Berpendapat yang mana semunya dijamin oleh konstitusi;

4. Meminta kepada Komnas HAM, Ombudsman RI, dan Lembaga Negara terkait lainnya untuk segera menindaklanjuti permasalahan perihal skorsing 20 Mahasiswa STIE INABA karena telah mencederai Hak Asasi Manusia yang dilindungi oleh Konstitusi.


Demikian pernyataan sikap ini kami buat untuk segera diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh Para Pihak yang telah disebutkan diatas untuk dapat segera menindaklanjuti Surat Keputusan Skorsing Nomor 1-20/I/SK-STIE/2021 yang cacat hukum serta menciderai hak-hak para mahasiswa yang dilindungi oleh UUD 1945."


Demikian pernyataan Sikap dan Konferensi pers dari Muhammad Ari, perwakilan 20 Mahasiswa yang diskorsing pihak STIE Inaba dan Agil dari Direktur LKBH Permahi.



#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !