Pekerja Non ASN di Cimahi Belum Banyak Terlindungi Jaminan Sosial

nyarink.com

Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana saat menghadiri sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Jaminan Sosial Tenaga Kerja tahun 2021, di gedung Technopark.

CIMAHI, NYARINK.COM -- Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mengaku hingga saat ini masih banyak pekerja termasuk yang berstatus Non Aparatur Sipil Negara (ASN) belum terlindungi oleh jaminan sosial, karenanya Pemkot Cimahi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melakukan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Jaminan Sosial Tenaga Kerja tahun 2021, bertempat di Aula Gedung Cimahi Techno Park, Jalan Baros, Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi pada Senin (05/04).


Kegiatan tersebut, dimaksudkan untuk memberikan informasi terkait Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2021 dan Peraturan Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Nomor 5 Tahun 2020 kepada pengusaha, serikat pekerja dan pekerja.


Karena dinilai penting, Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi Ngatiyana sangat menyambut baik sekaligus mengapresiasi kegiatan terebut. Bahkan ia menekankan kepada para pengusaha/industri agar lebih meningkatkan kepatuhannya terhadap peraturan jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya itu sangat penting demi meningkatkan awareness tentang kesehatan dan keselamatan kerja bagi kalangan pekerja maupun pengusaha.  


“Ini semua untuk kepentingan para tenaga kerja. Jadi apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan di tempat kerja maupun didalam perjalanan apalahi sampai meninggal dunia, mereka akan mendapatkan santunan yang besarannya bisa membantu keluarganya." Ujarnya.


Selain itu, Ngatiyana jugamenyarankan agar para pekerja mempunyai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Hal tersebut tertuang, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2021 tentang penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 82 dan pasal 185 huruf b Undang – Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Keputusan ini menjadi rumusan dasar sekaligus sebagai pedoman pengaturan pemutusan hubungan kerja yaitu penegakan hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.


“Untuk itu penting bagi kita untuk mengetahui tentang siapa yang berperan dalam hal memanfaatkan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja, dan ini merupakan tugas BPJS ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Tenaga Kerja untuk mensosialisasikannya,” terangnya.


Lebih lanjut, ia menambahkan tentang perlunya pemahaman tentang peraturan BPJS Kesehatan Nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 tahun 2018 tentang administrasi kepesertaan program jaminan kesehatan sebagai dasar ketentuan menciptakan tata kelola administrasi kepesertaan program jaminan kesehatan yang baik bagi pekerja penerima upah yang mengalami pemutusan kerja. 


Didalam peraturan tersebut, sambungnya, dinyatakan bahwa Jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran jaminan kesehatan atau iuran jaminan kesehatannya dibayar oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.


“Jadi kita bisa tahu, kalau orang mengalami kecelakaan masuknya ke BPJS tenaga kerja atau masuk ke BPJS kesehatan. Untuk itu, hari ini dievaluasi kembali apabila masih ada perusahaan yang belum mendaftarkan pegawainya masuk didalam BPJS ketenagakerjaan maupun kesehatan, kita minta kepada bagian HRD [human resources department]-nya supaya segera dimasukkan,” Imbaunya. (IKPS/Ink21).



#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !