Dishub Cimahi Jaring Kendaraan Tidak Layak Operasi

nyarink.com

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi memeriksa kelayakan kendaraan Bus saat menggelar kegiatan Ramp Check di Rest Area KM 125, Kota Cimahi, Kamis (22/4/21).

CIMAHI, NYARINK.COM -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi menjaring satu kendaraan tidak layak beroperasi saat menggelar operasi ramp check di rest area KM 125 Tol Purbaleunyi, Kamis (4/22).

Kepala Seksi Angkutan Umum Dishub Kota Cimahi, Ranto Sitanggang menyampaikan pihaknya menyaring adanya kendaraan baik pengangkut barang atau orang yang tak memenuhi aturan.

“Kendaraan ini tidak layak beroperasi dan penumpang kita pindahkan untuk menggunakan transportasi dengan yang lain, itu tanggung jawab manajer. Penumpang mau menerima dari pada tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” ujar Ranto di Cimahi, Kamis (4/22/2021).

Diketahui, aturan tersebut meliputi sisi administratif dan teknis. Dari pemantauan tersebut, didapati satu kendaraan pengangkut orang yang tak memenuhi syarat perjalanan. Kendaraan yang tak laik jalan tersebut kemudian dibawa oleh Satlantas Polres Cimahi sebagai barang bukti.

“Kendaraannya itu dikandangkan dan dibawa oleh Satlantas Polres Cimahi untuk ditempatkan di tempat penyimpanan kendaraan di Cikamuning. Untuk angkutan barang juga sama perlakuannya,” kata dia.

Dengan adanya ramp check ini, diharapkan seluruh perusahaan perjalanan maupun ekspedisi dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi penumpangnya.

“Harapan kami terkait dengan inspeksi keselamatan lalu lintas angkutan jalan ini pengusaha otobus, betul-betul memperhatikan kelaikan angkutannya sehingga masyarakat yang menerima jasa angkutan ini bisa nyaman dan bisa selamat,” pungkasnya.

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !