Seolah Tumpul, Tiga Oknum Polisi Yang Terjerat Narkotika di Surabaya Hanya di Kenai Hukuman Satu Tahun Rehabilitas

nyarink.com

Tiga Oknum Polisi saat mendengarkan putusan sidang
 

SURABAYA, NYARINK COM -- Ibarat hukum tumpul ke atas runcing ke bawah istilah ini seperti yang dialami tiga oknum polisi yang terjerat kasus narkotika. Pasalnya ketiga oknum polisi ini hanya dikenakan pasal tunggal yaitu pasal 127  ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Dengan pasal tersebut ketiga terdakwa ini akhirnya di vonis 1 tahun rehabilitas tanpa dipenjara. Hal itu terungkap, saat sidang ketiga terdakwa itu pada Kamis, (25/2/2021) di Pengadilan Negeri Surabaya.


Ketiga oknum polisi yaitu, Bripka Anang Rachmanto Bin Sumarno, Bripka Faisal Rahman Bin Muntaha dan Brigpol Lukfi Rahman Bin Rokib, petugas yang pernah bertugas di Polsek Mulyorejo, Surabaya tersebut.


Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Martin Ginting menyatakan  tiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal dakwaan tunggal yakni Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun. Memerintahkan kepada para terdakwa segera direhabilitasi di Yayasan Orbit Surabaya,” ujar Hakim sekaligus menjabat Humas PN Surabaya itu, Kamis (25/02/2021).


Atas putusan tersebut, baik ketiga terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya sama-sama menyatakan kata terima.”Terima Pak Hakim,” ujar para terdakwa kompak.


Sebelumnya, JPU Suparlan menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah dan dituntut satu tahun dan enam bulan penjara serta dengan perintah supaya para terdakwa segera di Rehabilitasi di Yayasan Orbit Surabaya. Dalam dakwaan dijelaskan, Anang, Faisal dan Lukfi ditangkap Selasa, 9 Juni 2020, di kamar Hotel Jl Mulyorejo Utara Surabaya.


Mereka bertiga pesta sabu dari hasil membeli sabu (undercover buy) dengan cara sabu tersebut diambil menggunakan skrop sedotan kemudian di masukkan dalam pipet kaca yang sudah terangkai dengan alat hisap yang kemudian di bakar dan di hisap melalui mulut.


Anang menghisap 3 (tiga) kali hisapan, sedangkan Faisal dan Lukfi sebanyak 2 (dua) kali hisapan Kamis 11 Juni 2020 sekira jam 13.30 Wib saksi Yuyus dan Ferry dari Subdid I Paminal Polda Jatim menangkap Anang di Hotel tempat pesta sabu, saat sedang tiduran dan menemukan 12 plastik klip kecil kosong bekas bungkus sabu, 1 bungkus cotton bud, 4 korek api gas, 1 botol minuman kosong merk YouC1000, 1 pipet kaca, 4 sedotan, 1 timbangan elektrik, 1 kompor alkohol, 1 sambungan pipetdan 1 kotak plastik di bawah meja TV.


Dalam penggerebekan, setelah menangkap Faisal, yang saat itu di parkiran mobil Hotel Taman Sari Melati, lalu menangkap Lukfi di Kantor Polisi Sektor Mulyorejo. Pada Paminal Polda Jatim, para terdakwa mengaku nyabu supaya badan tetap segar dan fit serta tidak mudah mengantuk dan lelah dalam melakukan aktifitas kerja/kegiatan. Bahwa setelah dilakukan test urine didapatkan hasil bahwa urine para terdakwa positif Methamphetamine sesuai Hasil Pemeriksaan Screening pada tanggal 12 Juni 2020.



Sumber : Media Merah Putih

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !