Illustrasi (foto, ptsansan)
CIMAHI, NYARINK.COM -- Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, sebanyak 17 perusahaan di Cimahi, Jawa Barat sudah merumahkan 4.083 dan 557 pekerja terpaksa berakhir dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Sejak Pandemi sektor industri di Cimahi, mengalami imbas yang siginifikan hingga harus merumahkan 4.083 dan 557 pekerja yang di-PHK," ungkap Juperianto, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek, Dinas Ketenagakerjaan Kota Cimahi. Saat ditemui, Senin (08/3/21).
Juperianto menyebut, sepanjang 2020 jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai 448 orang dari 12 perusahaan. Belum ditambah PHK pada awal Januari 2021, oleh dua perusahaan yang yang memutuskan hubungan kerja hingga mencapai sekitar 109 karyawannya.
Dikatakannya, selain PHK sejumlah perusahaan juga terpaksa harus mengistirahatkan sementara pekerjanya selama pandemi yang melanda sampai saat ini. Namun kabar baiknya, saat memasuki awal 2021 sebagian dari mereka sudah ada yang kembali dipekerjakan.
"Sebagian dari mereka yang dirumahkan sudah ada yang dipanggil lagi bekerja. Dari total 4.083 yang dirumahkan, kini tinggal tersisa 1.389 pekerja. Itu menandakan di awal tahun 2021 industri sudah mulai menggeliat lagi," kata dia.
Sejauh ini, lanjut dia, meski badai Covid-19 menerpa hampir semua perusahaan yang ada di Kota Cimahi, pihaknya belum mencatat bahkanmendapat laporan kalau ada perusahaan yang bangkrut. Kalau laporan adanya perusahaan yang mengurangi jam produksi akibat permintaan pesanan yang menurun, itu betul.
"Kita akan terus pantau dan monitoring bagaimana kondisi di lapangan. Harapannya tidak ada perusahaan di Cimahi yang tutup, karena kalau terjadi maka bisa menambah angka pengangguran baru yang tahun lalu angkanya sudah mencapai 39.436 orang," bebernya.
Menurut informasi, untuk menjaga agar perusahaannya tetap berjalan, sebagian perusahaan tekstil di Cimahi, ada yang mengalihkan produksinya dengan membuat masker.
Editor : Ink21