Satu Keluarga Pencopet, di Tangkap Resmob Satreskrim Surabaya

nyarink.com

 Illuatrasi (photo, Bisnis wisata)


SURABAYA, NYARINK.COM - Satu keluarga di Surabaya yang berpropesi sebagai pencopet ditangkap satuan Resmob Satreskrim Polres Surabaya, pada Minggu (24/01/21) lalu.


Mereka yang ditangkap Rio Dikdik (49), Ary (46), dan Ori Ramdhani (26). Bapak, ibu, dan anak itu diketahui asal warga Darmo Permai Utara Surabaya.


Mereka ditangkap karena kedapatan sedang melakukan aksinya di pasar Minggu Tugu Pahlawan bersama kawanan lainnya, Sri Wardani (39) warga asal Oro oro Surabaya.


Keterangan tersebut di ungkapkan Kanit  Resmob Satreskrim Polres Surabaya, Iptu Ariez Rizki Wicaksana, pada siaran persnya. Selasa (02/02/21).


"Tiga dari empat pelaku yang ditangkap memiliki hubungan keluarga. Yaitu bapak, ibu, dan anak," terang Ariez.


Keempat pelaku mempunyai perannya masing-masing, ada yang sebagai eksekutor, pengalih perhatian korban, dan penghilang jejak pelaku.


Dari hasil pengembangan, mereka mengaku baru melakukan aksinya sebanyak tiga kali sejak Oktober. Mereka berdalih melakukan itu karena desakan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19.



Saat diperiksa petugas, Rio mengaku awalnya istri dan anaknya tidak tahu pekerjaan yang dirinya lakukan selama ini. Keduanya baru tahu saat sudah berada dilokasi.


Rio beralasan, pekerjaan dari hasil driver online yang biasanya dia lakukan sebelum mencoper sudah tidak mampu menutupi kebutuhannya sehari-hari. 


Dari kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa saru unit mobil dan satu buah Iphone seri 6s. Untuk perbuatannya mereka terancam pasal 363 KUHP. Dengan pidana kurungan paling lama lima tahun.


Editor :Ink21

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !