JAKARTA, NYARINK.COM -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga ada pihak internal KPK, yang coba mengganggu upaya penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek yang melibatkan eks Mensos Juliari Batubara.
Untuk itu, ICW meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengawasi penanganan kasus tersebut.
“ICW minta Dewan Pengawas untuk mengawasi secara ketat penanganan perkara ini. Jangan sampai ada upaya-upaya sistematis atau intervensi dari internal KPK yang berusaha menggagalkan kerja tim penyidik,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya. Senin (15/2).
ICW mengingatkan internal KPK, termasuk pimpinan dan pejabat lainnya untuk tidak menghambat proses dengan cara melokalisasi kasus suap ini berhenti pada Juliari saja.
“ICW mengingatkan agar jangan sampai ada oknum-oknum di internal KPK, entah itu pimpinan, deputi, atau pun direktur, yang berupaya ingin melokalisasi penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan paket sembako di Kementerian Sosial berhenti hanya pada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara,” kata Kurnia.
ICW mencurigai hal tersebut karena KPK terkesan enggan memanggil sejumlah pihak yang diduga mengetahui sengkarut kasus ini. Termasuk mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus.
Tim penyidik sempat menjadwalkan memeriksa Ihsan Yunus pada Rabu (27/1). Namun, pemeriksaan itu urung dilakukan lantaran Ihsan yang kini duduk di Komisi II DPR mengklaim belum menerima surat panggilan dari penyidik.
Hingga kini, tim penyidik belum menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Ihsan Yunus. “Sampai saat ini KPK terlihat enggan untuk memanggil beberapa orang yang diduga memiliki pengetahuan terkait pengadaan bansos. Terutama oknum-oknum politisi yang selama ini santer diberitakan media,” katanya.
Padahal, terdapat sejumlah hal yang sudah sepatutnya didalami dan dikembangkan tim penyidik terkait kasus ini. Salah satunya mengenai alasan Kemensos memberikan proyek pengadaan jutaan paket sembako pada korporasi-korporasi tertentu.
Kurnia menjelaskan, berdasarkan regulasi LKPP, penunjukan langsung dalam keadaan darurat dapat dibenarkan jika korporasi tersebut pernah terlibat dalam pengadaan pemerintah dengan produk barang atau jasa yang sama.
Namun, kata dia, berdasarkan pengamatan ICW, ada beberapa korporasi yang baru berdiri kemudian langsung mendapatkan proyek sembako dari Kemensos.
Baca juga: Emrus Sihombing: Pesiden Jokowi Harus Hati-hati Juga dalam Pernyataannya
“Bukankah itu sebuah kejanggalan yang mesti ditelusuri lebih lanjut? Apakah ada unsur nepotisme karena mereka memiliki kedekatan tertentu dengan Juliari,” kata dia.
Sumber : JPNN