Sesuai Kajian, Baru Ada Dua Wilayah di Kabupaten Bengkalis Yang Bisa di Mekarkan

nyarink.com


BENGKALIS, NYARINK.COM -- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Sanusi berharap progres persiapan rencana peraturan daerah yang telah di Paripurnakan agar ditindak lanjuti dan ditigkatkan lagi.


Hal tersebut disampaikan Sanusi saat memimpin rapat pertemuan dengan para OPD Kabupaten Bengkalis 2021. Senin (11/01/21).


Menanggapi hal itu, para OPD Perda yang telah dibentuk untuk 2021menyatakan akan menindak lanjutinya oleh bagian hukum.


Sementara Wakil Ketua Bapemperda Hendri, menegaskan bahwa Perda Pemekaran Kecamatan, Desa, dan Kelurahan harus diprioritaskan, untuk itu ia meminta segera disiapkan naskahnya.


“Saya berharap kegiatan pemekaran kecamatan, desa, dan kelurahan agar dimasukkan ke dalam anggaran dan kepada pihak Setwan untuk bekerja sama dengan pihak terkait agar kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan keinginan, demi kepentingan masyarakat kedepannya." ungkap Hendri.


Menurut Hamidi  bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkalis,  terkait  Pemekaran setelah dilakukan kajian hanya 2 kecamatan yang memenuhi kriteria yaitu Kecamatan Bengkalis dan Rupat. 


Untuk yang lainnya, lanjutnya, yaitu kelurahan fokus, Kecamatan Mandau dan Pinggir, di Kecamatan Pinggir masih bisa ditambah 2. (Tengku/Ink21).

 

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !