Provinsi Jabar Berencana Skema Vaksinasi Ke Rumah Warga

nyarink

gubernur jawa barat ridwan kamil(humas)

 

BANDUNG, NYARINK.COM -- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar akan mengusulkan skema vaksinasi ke rumah-rumah warga, rencana  tersebut diajukan untuk mengejar tingkat kecepatan dan keberhasilan program vaksinasi yang dicanangkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. 


Menurut Ridwan Kamil, jumlah puskesmas terlatih untuk program vaksinasi sebanyak 1.094 puskesmas tidak sebanding dengan jumlah 5.312 desa yang ada di Jabar. 


"Jabar ini daerah pelosoknya masih banyak, Puskesmas belum memadai. Jumlah Puskesmas ada 1000-an, jumlah desa ada 5.000-an. (Perhitungannya) lima desa hanya ke satu puskesmas," ucap Kang Emil usai memimpin Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar di Gedung Sate, Kota Bandung, rabu (27/1/2021).


"Maka kita minta izin ke Kemenkes, Jabar akan berinovasi. Vaksinasi itu mendatangi rumah-rumah masyarakat melalui mobil-mobil yang disulap menjadi mobil vaksin. Tentu dilengkapi dengan vaksinator dan dokter sehingga prosedur sama. Semoga inovasi untuk pelosok ini bisa disetujui sehingga tingkat kecepatan dan keberhasilan (vaksinasi) di Jabar akan luar biasa," tambahnya.


Terdapat 1.891 nakes atau 2,50 persen yang ditunda untuk divaksin karena pernah positif COVID-19, ada komorbid, sedang hamil/menyusui, tensi tinggi, atau sedang sakit.


Nakes atau pejabat publik yang sudah divaksin tersebut akan menerima dosis kedua mulai Kamis, 28 Januari 2021. 


Sementara untuk vaksinasi Tahap I Termin II kepada seluruh kabupaten/kota di Jabar untuk vaksinasi di Februari 2021, Kang Emil melaporkan, pihaknya telah mendistribusikan 253.640 vial sejak 22 Januari lalu.


"Termin II ini seluruh 27 kabupaten/kota, per hari ini sudah menerima alokasi vaksin," ucapnya.(Ink21)





#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !