Pemkot Cimahi Terima 3 Sertifikat dari Gubernur Jabar

nyarink.com

Ridwal Kamil Gubernur Jawa Barat (kiri) saat menyerahkan secara simbolis kepada Plt Wali Kota Cimahi Letkol Inf (purn) Ngatiyana (kanan)
 

BANDUNG, NYARINK.COM -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memberikan tiga sertifikat bidang tanah aset milik Pemerintah Kota Cimahi yang telah selesai.


Sertifikat tersebut diserahkan langsung Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil kepada Plt Wali Kota Cimahi Letkol Inf (Purn) Ngatiyana, di Gedung Sate, Kantor Gubernur Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, pada Selasa (5/01/2021).


Penyerahan itu merupakan rangkaian kegiatan Presiden Joko Widodo kepada seluruh rakyat Indonesia di 26 Provinsi dan 273 Kabupaten/Kota, yang dilaksanakan secara serenta melalui konferensi virtual dari Istana Negara, Jakarta. 


“Hari ini, saya mewakili Pemerintah Kota Cimahi menerima Sertifikat tanah milik Pemerintah Kota Cimahi yang diserahkan oleh Gubernur Jawa Barat. Atas nama Pemerintah Kota dan masyarakat Cimahi, saya ucapka terima kasih atas kinerja positif BPN yang telah melaksanakan tugasnnya  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Nagtiyana.


Dikatakan Ngatiyana, sertifikat tanah yang diterima Pemkot Cimahi meliputi dua titik lokasi di kampung Cimenteng Kelurahan Cipageran dan satu di Kelurahan Pasir Kaliki.  Keduanya merupakan wilayah Kecamatan Cimahi Utara. 


"Nantinya wilayah tadi akan digunakan untuk sarana pendidikan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan." Terangnya.


Ia menyebutkan, jumlah aset tanah Pemkot Cimahi sampai November 2020  berjumlah 516 bidang, namun yang sudah bersertifikat baru 225 bidang. Sedangkan 291 bidang lainnya masih belum bersertifikat. 


“Semoga kegiatan ini jadi momentum untuk menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah berdasarkan hukum dan perundang-undangan pertanahan."Jelasnya.


Ia berharap, semoga setiap masalah kepengurusan tanah di Kota Cimahi  dapat terselesaikan. (IKPS/Ink21)



#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !