Pemkab Bandung Barat Ikuti Instruksi Pemerintah Pusat Terkait Penerapan PSBB

nyarink

psbb ilustrasi(net)

 KBB, NYARINK.COM -- Sesuai dengan KepGub No.443/Kep.10-HUKHAM/2021, tentang Pemberlakuan PSBB dan Surat Edaran Gubernur Jabar No.72/KS.13/HUKHAM, tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan masyarakat dalam penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) di Provinsi Jawa Barat, Pemkab Bandung Barat akan mengikuti instruksi pemerintah pusat terkait penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Jawa Bali pertanggal 11-25 Januari 2021.


Kendati sebelumnya Kabupaten Bandung Barat pernah melakukan PSBB yang pemerintah pusat instruksikan, ada perbedaan dari sisi format.

.

Sekda Kabupaten Bandung Barat, Ir. H. Asep Sodikin, MUM, yang juga selaku Ketua Harian Satgas Covid-19 KBB menegaskan, penerapan PSBB Kabupaten Bandung Barat mengacu pada hasil evaluasi pemerintah pusat berdasarkan kriteria yang telah pemerintah tetapkan.


“Ada empat kriteria, seperti tingkat konfirmasi positif, tingkat kesembuhan, tingkat kematian dan keterisian bed rumah sakit. Jadi salahsatunya kita kena, ya kita harus PSBB,” tegasnya.


“Pada intinya PSBB saat ini membatasi pergerakan manusia misalkan perkantoran WFH 75 persen, baik di pemerintahan maupun swasta,” katanya.(Ink21)




#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !