Diduga Tak Taat PPKM, Ormas LMP Laporkan Anggota DPRD ke BK Kota Cimahi

nyarink.com

Sekretaris LMP Kota Cimahi Herry Soetarto saat berikan laporannya, dikantor DPRD
 

CIMAHI, NYARINK.COM -- Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) harus berlaku bagi semua lapisan baik itu masyarakat, birokrat, teknokrat bahkan aparatur penegak disiplin itu sendiri.


Namun seolah tidak mengindahkan aturan, dua orang anggota dewan Kota Cimahi berinisial OA dan AD asal partai Gerindra itu tetap 'keukeuh' melakukan kegiatan ditengah pemberlakuan PPKM.


Dinilai melanggar, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Laskar Merah Putih (LMP) Kota Cimahi melaporkan kegiatan tersebut ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cimahi pada Selasa (26/01/21).


Menurut Sekretaris LMP Kota Cimahi Herry Soetarto, SE. harusnya sabagai publik figur terlebih seorang anggota dewan, harusnya bisa memberikan contoh yang baik dengan mentaati aturan serta ikut mensukseskan program pemerintah agar berjalan dengan baik.


Terlebih, lanjut Herry ini adalah program pemerintah terkait tentang penanganan virus Covid-19 yang bukan hanya menjadi masalah Nasional tapi juga Internasional.


"Kita tahu, dalam ketentuan PPKM apapun bentuk kegiatannya baik masyarakat maupun unsur lain hendaknya untuk menahan diri tidak melakukan kegiatan atau aktifitas yang mengundang kerumunan." Terang Herry, usai melampirkan berkas laporan di kantor DPRD Kota Cimahi.


Sementara, kata Herry aktifitas perekonomian seperti toko, pedagang kaki lima, dan perkantoran yang notabene mencari nafkah harus dibatasi aktifitasnya.


"Tapi saat ini pemerintah kembali melakukan jilid II PPKM, dan Kota Cimahi terpaksa harus ikut serta.  Semua karena masih rentannya penyebaran dan masih banyak yang terpapar. Dalam hal ini kita semua harus taat, terlebih anggota dewan juga harus lebih mentaati. Apabila bukan di saat PPKM saya juga bisa pahami. Kegiatan itu bisa saja dilakukan dengan batasan jumlah yang hadir dan penerapan protokol kesehatan, seperti tahun lalu selepas PSBB, dan itu boleh kok," tandasnya.


Terlebih, lanjut dia, pihaknya sudah mendapat konfirmasi kalau acara tersebut tidak mempunyai ijin dan tidak melaporkan kepada pihak kelurahan setempat.


"Lagi pula Kota Cimahi dengan 3 kecamatan harusnya mampu melampaui 2,4 poin agar menjadi status kuning. Masa anggota DPRD tersebut tidak paham." Pungkasnya.


Menyikapi itu, saat dikonfirmasi OA membenarkan melakukan kegiatan tersebut bebeberapa waktu yang lalu. Kegiatan itu adalah pendidikan politik bagi warga khusus untuk konstituennya.


Namun dirinya mengaku, pada kegiatan itu telah menerapkan aturan protokol kesehatan. Pesertanya pun dibagi menjadi dua kelompok.


”Karena saya tahu persis kondisinya, dari 30 peserta yang diundang tidak dihadirkan sekaligus tapi menjadi dua gelombang. Yaitu 15 orang per gelombangnya, jadi tidak ada kerumunan." Sebutnya.


Redaktur : Tim Ink21


#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !