PURWAKRATA, NYARINK.COM -- Setelah libur Natal dan Tahun Baru 2021 telah usai, sesuai keputusan SKB tiga menteri para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Senin 4 Januari 2021 diwajibkan kembali bekerja sebagaimana mestinya.
Oleh karenanya, pemerintah daerah Purwakarta sebelumnya telah menghimbau jika pada hari itu tidak boleh ada ASN yang bolos bekerja. Jika tetap abaikan, akan ada sanksi tegas seperti tertuang dalam peraturan pemerintah tentang ASN.
Disela kegiatan apel awal tahun bersama seluruh Kepala OPD di Taman Maya Datar, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menegaskan untuk ASN yang tidak masuk kerja dihari pertama tanpa alasan yang jelas, akan dikenakan sanksi administrasi.
"Meski sanksi ini masih terbilang ringan, tetapi hal tersebut akan berdampak pada fasilitas pada ASN yang bersangkutan. Selain itu, bagi ASN yang bolos juga akan dikenakan sanksi pemotongan TKD atau TPP sebesar 4 persen," kata Ambu, sapaan akrab Bupati Purwakarta.
Pihaknya juga akan mengkaji kehadiran ASN hari ini di Kabupaten Purwakarta apakah sesuai dengan apa yang diharapkan yaitu mencapai 100 persen kehadiran atau tidak. "Kita tunggu laporan dari BKPSDM," tuturnya.
Selain itu, lanjut Ambu Anne jika ada ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan maka akan ada sanksi hukum terkait kedisiplinan. Hal itu mengacu pada PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK. Hukuman ASN itu telah terbagi kedalam beberapa golongan mulai dari hukuman ringan, sedang hingga berat.
Usai pelaksanaan apel awal tahun, Bupati Purwakarta juga melakukan pengecekan kehadiran ASN ke dua lokasi berbeda yaitu; Puskesmas Tegal Munjul dan Mal Pelayanan Publik Bale Madukara di Jalan Jenderal Sudirman. Nampak beberapa meja pelayanan publik yang terlihat masih kosong. Ia juga sempat berkeliling melihat kondisi di sekitar bangunan itu untuk memastikan kebersihan Mal Pelayanan Publik tersebut.
Kehadiran ASN Sesuai Harapan
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Purwakarta, Asep Supriatna mengatakan kehadiran ASN di Purwakarta di hari pertama sudah sesuai dengan harapan. Bahkan, jumlah ASN yang tak hadir dibandingkan 2020 lebih sedikit.
"Libur panjang saat Minggu kemarin di 2020 ada delapan orang. Lalu di awal 2021 yang tanpa keterangan ada tiga orang," katanya.
Menurutnya, jumlah ASN seluruhnya di Purwakarta ada sebanyak 2.182 orang. Dari jumlah tersebut ada tiga ASN yang mendapat dispensasi untuk Work From Home (WFH), lalu ada sebanyak 9 pegawai yang cuti dengan alasan penting, seperti keluarga ada yang meninggal, melahirkan, atau lainnya, serta 30 pegawai yang sakit dengan surat keterangan.
"Intinya, lebih baik awal 2021 ini dibanding minggu kemarin yang tanpa keterangannya mencapai delapan orang. Jadi, imbauan serta instruksi ibu bupati dipatuhi untuk tidak bepergian saat libur natal dan tahun baru," demikian Asep Supriatna. (*)