Prestasi Kepala KUA Kecamatan Bantu Pupus Predikat Korupsi di Cimahi

nyarink.com

Budi Ali Hidayat, Kepala Kantor Urusan Agana (KUA)  Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi
 

NYARINK.COM, CIMAHI -- Predikat buruk Kota Cimahi dimata masyarakatnya kini sudah melekat, setelah dua mantan Wali Kota tertangkap Operasi Tangan Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus korupsi.


Mestinya hal itu menjadi cermin dan bentuk keprihatinan bagi semua pihak, khususnya penyelenggara negara di Kota Cimahi. 


Untungnya dibalik peristiwa itu, ada yang membuat bangga masyarakat Kota Cimahi, yaitu sosok Budi Ali Hidayat, Kepala Kantor Urusan Agana (KUA)  Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi, menjadi salah satu dari tiga orang yang mendapat penghargaan pelaporan gratifikasi 2020.


Dikutip dari Limawaktu.id, Ketiga orang penerima penghargaan tersebut yakni pegawai PT Kereta Commuter Indonesia Wahyu Listyantara, penghulu KUA Cimahi Tengah Budi Ali Hidayat, dan kepala dinas di Kabupaten Mukomuko Apriansyah.


Budi Ali HIdayat, Penghulu di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cimahi Tengah mengatakan, korupsi  merupakan sesuatu yang diterima baik dalam bentuk uang atau barang yang bukan menjadi haknya.


"Saya menganggap korupsi itu yang diterima oleh seseorang atau penyelenggara negara yang bukan haknya, "  ungkap Budi, di ruang kerjanya, Senin (28/12/2020).


Dikatakan Budi,  beberapa jenis korupsi diantaranya adalah  grativikasi, suap, pemerasan ataupun pemborosan. Untuk mencegah perilaku korupsi terutama pada penyelenggara negara, yang bersangkutan harus memiliki keilmuan tentang korupsi serta kesadaran pada diri sendiri untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah kepada perilaku korupsi. 


Banyak orang yang  tahu jika korupsi itu sesuatu yang haram, grativikasi merupakan sebuah hal yang dilarang, tetapi mengapa banyak yang tidak sadar dan mau mengimplementasikannya.


Karenanya, menurut dia seorang pejabat negara harus mengetahui tentang aturan yang sudah ditetapkan dan secara sadar untuk menghindari perilaku korupsi.


"Banyak yang tahu tentang larangan korupsi tetapi tidak memiliki kesadaran untuk mencegah perbuatan korupsi. Antara ilmu dan sadar itulah yang harus dimiliki dalam mencegah perbuatan korupsi," paparnya.


Dikatakan Budi, untuk mencegah perilaku korupsi, tak cukup dilakukan di lingkungan kantor saja, tetapi harus dimulai pada diri sendiri dan keluarga terdekat. Kejujuran harus dimiliki oleh seorang pejabat negara kepada keluarganya. Mereka harus jujur tentang pendapatan yang diperolehnya, termasuk juga jujur tentang utang yang dimilikinya, sehingga keluarga bisa tahu tentang kondisi yang bersangkutan.


"Jika kita sudah memberikahn contoh dilingkungan keluarga, mereka akan sadar dan berbuat jujur sehingga jauh dari perilaku korupsi, contoh ini harus ditularkan dilingkungan keluarga dahulu sebelum kepada yang lain," katanya.


Diapun berkisah, saat melaksanakan tugas sebagai penghulu diacara pernikahan, banyak warga yang memberikan amplop berisi uang atas tugas yang dilakukannya menikahkan dua sejoli, namun dirinya selalu mengingatkan kepada warga jika dia sudah mendaoatkan penghasilan baik dari gaji dan tunjangan yang didapatnya, sehingga warga tidak perlu lagi memberikan imbalan apa-apa meskipun itu merupakan sebuat tanda terimakasih.


"Hal itu sering menjadi dilema bagi saya saat menjadi penghulu, sampai saat inipun masih saja ada. Saya coba ingatkan masyarakat jika kami sudah disumpah dan tidak boleh menerima imbalan atas pelayanan yang kami lakukan," ucap Budi.


Besar harapannya, agar para penyelenggara negara bisa menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat. Jangan niatkan ketika menjadi abdi negara dan abdi masyarakat punya niatan untuk berdagang, karena yang dicari adalah keuntungan.Tapi niatkan saat melaksanakan tugas sebagai pelayan masyarakat.


"Jangan takut untuk kehilangan rezeki, semuanya sudah diatur oleh Allah SWT." pungkasnya.

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !